Warga Terima Kompensasi Dua Bulan

Jum'at, 07 Mei 2004 | 16:57 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Aksi unjuk rasa warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah Bantargebang di Kecamatan Bantargebang akhirnya berhenti setelah Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi bersedia memberikan uang kompensasi selama dua bulan (Februari-Maret). Dewan menilai, aksi ini merupakan rekayasa pihak tertentu saja.

Kesepekatan menerima kompensasi dalam masa lebih singkat dari tuntutan sebelumnya (semula dijanjikan kompensasasi tiga bulan, Februari - April) itu dibuat oleh sekitar 60 orang perwakilan dari Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu di Kantor Kecamatan Bantargebang. "Warga sudah menerima ganti rugi itu, sudah tanda tangan," kata Camat Bantargebang, Edy Rosidi, Jumat (7/5).

Dikatakan juga, warga telah menyetujui kompensasi berikutnya, tak diberikan langsung kepada warga, namun diserahkan ke lembaga pengelolaan masyarakat (LPM) di bawah naungan Badan Perencanaan Daerah (Bapeda Kota Bekasi. "Nanti lembaga ini yang akan mengelola dana kompensasi itu untuk warga," kata Edy.

Salah seorang warga Cikiwul, Tholib Sahrul Hidayat mengaku terpaksa menerima kompensasi itu, karena tidak ada pilihan lain. "Saya merasa kecewa, tapi, mudah-mudahan dengan adanya lembaga itu, kepentingan masyarakat soal lingkungan sehat akan terkabul, kami sangat berharap, hal itu benar direalisasikan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga, pada Rabu lalu sempat memblokir pintu Jalan Pangkalan 5 sehingga kegiatan keluar masuk truk pengangkut sampah ke TPA terganggu. Aksi itu dilakukan untuk menagih janji wakil walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, soal kompensasi Rp 50 ribu perbulan.

Janji Mochtar itu untuk membujuk warga agar mau membuka pemblokiran yang dilakukan warga tiga kelurahan sehingga kegiatan pembuangan sampah di TPA milik pemerintah provinsi DKI Jakarta itu beroperasi kembali. Namun, ternyata warga hanya satu kali menerima kompensasi itu, yakni pada Januari.

Keputusan memberikan kompensasi dua bulan itu, setelah diadakan pertemuan antara Panitia Khusus DPRD Kota Bekasi (panitia 49) dengan Walikota Bekasi Akhmad Zurfaih juga Wakil Walikota Bekasi pada Kamis (6/5) di gedung DPRD Kota. Akhirnya disetujui pengucuran dana untuk dua bulan atau Rp 100 per kepala keluarga.

Selanjutnya, Ketua Pansus 49 Wahyu Prihanto mengatakan, dalam waktu dekat ini, antara dewan dengan ekskutif akan membicarakan lagi soal siapa pengelola TPA itu. Mengenai pengelolaan yang saat ini dilakukan oleh swasta PT Patriot Bangkit Bekasi dinilai sudah menyalahi aturan. "Tidak jelas," kata dia.

Dinilai salah, karena perusahaan swasta yang merupakan penunjukan langsung oleh ekskutif itu, kata Wahyu, tidak meminta pendapat dewan terlebih dahulu. Padahal, seharusnya tentang apapun kebijakan mengenai TPA itu harus selalu berkonsultasi dengan dewan.

Wahyu juga mengungkapkan, pemkot memang bersedia memberikan dana kompensasi untuk dua bulan. Sebanyak 12 ribu warga tiga kelurahan akan menerima Rp 100 ribu dua bulan ini. "Selanjutnya kompensasi itu akan diberikan ke lembaga pengelolaan masyarakat," kata Wahyu.

Selanjutnya, lembaga itu menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Daerah Kota Bekasi. Diharapkan, lembaga ini akan dapat menjebatani kepentingan warga dan tak ada lagi saling kecurigaan dan tarik ulur kepentingan dengan isu TPA. "Sebab, selama ini, kan selalu ada tarik ulur kepentingan antara warga, dan LSM-LSM, mengenai jumlahnya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan," kata dia.

Siswanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: