Kuasa Hukum SMP 56 Datangi Mabes Polri

Jum'at, 07 Mei 2004 | 17:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Kuasa Hukum SMP 56 Melawai, Jumat sore ini (7/5) mendatangi Mabes Polri di jalan Tronojoyo Kebayoran, melaporkan tindak pidana beberapa pejabat pemerintah daerah dan pusat. "Kita melaporkan Gubenur DKI, Kepala Diknas, Kepala Trantib, Kepala biro hukum DKI, Kepala Sekolah SMP 56 Jeruk Purut, Menteri Pendidikan Nasional," kata Lambok Gultom, seorang kuasa hukum yang mewakili SMP 56.

Kuasa hukum SMP 56 menganggap pemerintah telah melanggar UUD 45 pasal 31, UU Perlindungan anak pasal 77, 21 dan 22, karena sudah menelantarkan hak anak-anak untuk mendapat pendidikan di sekolah. Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain, tidak diberikannya nomor induk dan rapor siswa-siswa, penggembokan gerbang sekolah.

Menurut Lambok, laporan terrulis akan diserahkan ke Mabes Polri, Senin (10/5). "Tadi kita baru melaporkan secara lisan," kata Lambok.

Priandono Kusumo - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :