Warga Rusun Pulo Mas Adukan PT Pulo Mas Jaya

Senin, 10 Mei 2004 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan warga rusun Pulo Mas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penghuni Rumah Susun Pulo Mas (FKPRS), siang ini hendak mengadukan PT Pulo Mas Jaya ke Polres Jakarta Timur. "Kami adukan karena mereka hendak melakukan pengosongan paksa pada tanggal 13 Mei nanti," kata Otliea, koordinator Forum Komunikasi Penghuni di LBH Jakarta, Senin (10/5).

Menurut Otliea, dalam proses pengosongan yang akan dilakukan pada tanggal 13 Mei tersebut dikabarkan akan dikerahkan ratusan orang dari sebuah organisasi.

"Ancaman pengerahan ini memang hanya disampaikan secara lisan," kata Happy Wayongtere, kuasa hukum dari warga rusun Pulo Mas. Happy mengatakan, pengosongan secara paksa tersebut tidak sah karena tidak berkekuatan hukum tetap yang seharusnya dilakukan oleh pengadilan.

"Kita akan meminta perlindungan kepada Polres Jakarta Timur karena pengosongan paksa dilakukan tanpa penetapan pengadilan," kata Happy di LBH Jakarta.

Sementara itu Gatot dari LBH Jakarta yang mendampingi warga rusun Pulo Mas mengatakan, warga telah menerima tiga kali surat peringatan. "Pada surat peringatan ketiga itulah warga diminta untuk melakukan pengosongan atau jika tidak pihak pengelola akan mengosongkan paksa secara sepihak dan juga melakukan pemutusan PLN dan PAM," kata Gatot.

Menurut Gatot, sikap pengelola sangat arogan dikarenakan memutus PLN dan PAM yang bukan merupakan kewenangan pengelola.

Menurut Happy, permasalah rumah susun Pulo Mas ini dimulai sejak lima bulan yang lalu dengan adanya kenaikan tarif yang dilakukan oleh PT Pulo Mas Jaya selaku pengelola rumah susun. FKPRS menilai kenaikan tarif yang dilakukan pengelola sangat bertentangan dengan kebijakan yang telah dibuat tanpa memperhatikan hak-hak penghuni.

Muhamad Fasabeni – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: