Pemkot Jaktim Anggarkan Rp 150 M untuk Banjir Kanal Timur
Senin, 10 Mei 2004 | 18:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Walikotamadya Jakarta Timur telah menganggarkan Rp 150 milar untuk pembebasan tanah bagi proyek Banjir Kanal Timur, tahun 2004 ini. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Wilayah Walikotamadya Jakarta Timur Lukman Hakim, Senin (10/5), di ruang kantornya di Jakarta. "Anggaran sebesar itu, akan digunakan untuk membebaskan tanah yang tersebar di tiga kecamatan dan sebelas kelurahan di Jakarta Timur," kata Lukman kepada wartawan.
Pembebasan tanah yang dilakukan di kecamatan Duren Sawit, meliputi kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, Malaka Jaya, Malaka Sari, Pondok Kelapa, dan Pondok Kopi. Sedangkan pembebasan di Kecamatan Pulo Gadung, meliputi kelurahan Pulo Gebang, Ujung Menteng, dan Cakung Timur. Sisanya pembebasan dilakukan di Kecamatan Jatinegara, yaitu di kelurahan Cipinang Muara dan Cipinang Besar Utara.
Total areal yang akan dibebaskan tahun ini adalah sekitar 1.833.182 meter persegi (183,3 hektar). Dari 2001-2003, luas areal tanah yang telah dibebaskan pemerintah kotamadya Jakarta Timur untuk proyek Banjir Kanal Timur baru sekitar 204.670 meter persegi (20,4 hektar). Padahal, total luas areal Banjir Kanal Timur di Jakarta Timur (termasuk tanah fasos dan fasum) adalah sekitar 2.580.184 meter persegi (258 hektar).
Sampai saat ini, Lukman mengaku, pembebasan tanah seluas 183,3 hektar sama sekali belum dilakukan. Padahal, targetnya, penyerapan anggaran Rp 150 miliar itu harus tuntas sampai akhir Desember 2004. Apalagi, dipastikan pembebasan tanah akan berjalan alot. "Kami baru menginventarisir tanah di beberapa kelurahan, seperti di Cipinang Bear Selatan dan Pondok Bambu," kata Lukman.
Berdasarkan pengamatan Tempo News Room, pada Senin (10/5) siang, petugas Badan Pertanahan Nasional terlihat sedang mengukur tanah yang akan dibebaskan untuk Banjir Kanal Timur, di wilayah kelurahan Pulo Gebang. Namun, Lukman sendiri mengakui lambatnya proses inventarisasi. "Terbatasnya petugas ukur menyebabkan inventarisasi berjalan lambat," keluh Lukman.
Selain hambatan teknis tadi, hambatan ekonomis adalah tingginya permintaan harga oleh pemilik tanah. Menurut Lukman, banyak warga yang tanahnya terkena proyek itu, mengajukan harga melebihi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Sedangkan pemerintah tetap berkeras hanya akan berpatokan kepada harga NJOP. "Padahal, uang yang kita keluarkan untuk pembebasan tanah itu juga sebenarnya kan diambil dari pajak masyarakat juga," kata Lukman.
Oleh karenanya, kata Lukman, pemerintah akan memprioritaskan pembebasan tanah kepada orang yang memang bersedia untuk menjual tanahnya saja. "Yang belum mau ya belum kita bebaskan," tambah Lukman.
Indra Darmawan - Tempo News Room




Komentar Anda :