Rp 18 Miliar untuk Relokasi Warga Kolong Tol Penjaringan
Selasa, 11 Mei 2004 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah melalui Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah telah mengalokasikan dana sekitar Rp 18 miliar untuk relokasi 1500-an warga kolong tol Penjaringan Jakarta Utara.
Kendati belum dijelaskan asal dana tersebut, Direktur Jenderal Permukiman Depkimpraswil Syarifuddin Akil menjelaskan, sejumlah dana tersebut diperuntukkan guna pembangunan tiga rumah susun untuk menampung warga setempat. "Intinya masyarakat yang tinggal di kolong tol sementara dapat tempat yang layak dulu, setelah izin tinggal sementara habis masa berlakunya 30 April 2004," katanya saat menemui puluhan warga kolong tol Penjaringan di Jakarta, Selasa (11/5).
Rumah susun akan dibangun dalam jangka waktu 3-4 tahun. Warga akan disediakan tempat untuk sementara.
Adapun prioritas relokasi, warga yang tinggal dibawah jalan tol sepanjang Penjaringan sampai Pejagalan Jakarta Utara.
"Rumah penampungan sementara itu sifatnya raw house (barak) yang akan disesuaikan dengan kepala keluarga yang akan dipindahkan," kata Akil. Tempatnya masih belum bisa ditentukan secara pasti sebab masih menunggu persetujuan warga.
Akil juga menjanjikan lokasi penampungan sementara yang terletak di ujung jalan tol Penjaringan itu sudah dilengkapi dengan prasarana yang memadai termasuk sekolah, serta berdekatan dengan akses tempat mereka bekerja selama ini.
Dia mengakui tidak semua warga dapat ditampung. Mungkin sementara ini hanya 1.000 kepala keluarga, dengan pertimbangan sebagian warga, ada yang pulang ke daerah asal mereka.
Sementara itu, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Soenarno mengajukan dua opsi kepada warga yang tinggal di bawah kolong Jalan Tol Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara untuk segera pindah karena batas waktu izin tinggal akan habis tanggal 30 April 2004. "Dua opsi itu, masyarakat pindah ke tempat penampungan sementara yang telah disediakan di lokasi yang tidak jauh dari tempat semula sambil menunggu rumah susun selesai dibangun atau tetap tinggal untuk kemudian secara bertahap dipindah ke rumah susun," kata Menkimpraswil, Senin sore ini.
Namun untuk opsi kedua, masih harus dimintakan izin dari Gubernur DKI Jakarta. Namun pada prinsipnya, pemerintah tetap tidak akan memperpanjang izin tinggal di bawah kolong jalan tol.
Danto - Tempo News Room




Komentar Anda :