Polisi Akan Selidiki Pencemaran Sungai di Bekasi

Senin, 17 Mei 2004 | 12:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Polda Metro Jaya berencana menyelidiki pencemaran sungai yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Unit satuan sumber daya lingkungan (sumdaling) akan bekerja sama dengan Polres Jakarta Timur untuk menangani kasus ini.

Demikian dikatakan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Edmon Ilyas melalui telepon, Senin(17/5). ”Kami akan cek dulu ke lapangan untuk mengetahui kebenaran informasi ini,” kata dia.

Edmon belum mau memberikan keterangan kapan pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus ini di lapangan. “Ini baru informasi. Kami akan cek dulu kebenarannya. Tahap berikutnya jika memang benar, Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Pengecekan di lapangan juga untuk mengetahui apakah sudah ada korban jiwa atau belum. “Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat mengenai hal ini,” kata dia.

Beberapa waktu yang lalu Kepala Teknis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dian Kusmayadi, menyatakan bahwa seluruh sungai di Bekasi mengandung limbah kimia dikenal Bau, Beracun, dan Berbahaya (B3) buangan dari pabrik.

Sebanyak 1700 buah pabrik yang beroperasi di Kabupaten Bekasi dalam kegiatannya selalu membuang limbah beracun ke sungai. Akibat pencemaran itu, air sungai tak layak dikonsumsi warga. “Hanya sedikit yang menbuang limbah ke tempat pengolahan limbah yang benar,” kata dia.

Ada 9 sungai yang tercemar di Bekasi dan mengandung limbah B3, antara lain Sungai Kalimalang, Sungai Kali Bekasi, Sungai Sadang (Tambun), Sungai Kali Jaeren, Sungai Kali Jambe, Sungai Menir, Sungai Kali Cikarang Bekasi Laut (Kampung Babakan), Sungai Cilemah Abang, dan Sungai Cikarang.

Putri Alfarini – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: