Dua Anggota Reskrim Mabes Polri Diancam Pidana 9 Tahun

Selasa, 18 Mei 2004 | 20:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Divisi Telematika AKP Achmad Kurnia dan serse Direktorat I Unit II Bareskrim AKP Zaenal Arifin diancam pidana 9 tahun penjara sesuai pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP. "Jika memang mereka terbukti bersalah sanksinya adalah pidanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Makbul Padmanegara di Polda Selasa (18/5).

Sampai saat ini, Direktorat Kriminal Umum yang menangani kasus ini masih melakukan pemeriksaan intesif terhadap saksi-saksi. "Proses penyelelidikan masih dilanjutkan dan saksi-saksi diperiksa," kata dia. Kapolda juga mengatakan, pihaknya tidak segan-segan terus melanjutkan penanganan kasus ini, meskipun kedua tersangka adalah anggota mabes polri. "Kami menindak siapa saja yang melanggar hukum, tanpa membedakan siapa dia," ujar dia.

Selain dikenai ancaman pidana, lanjut Makbul, keduanya juga dianggap melanggar kode etik profesi. Pelanggaran indisipliner ini bisa diproses dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi. "Pelanggaran profesi ini nantinya ditangani propam Mabes Polri," kata dia. Mengenai sanksi indisipliner profesi terhadap keduanya, Makbul mengatakan hal tersebut tergantung pada atasan dari keduanya. "Sanksi indisipliner tergantung atasannya," ujar dia.

Melihat latar belakang keduanya yang bukan anggota unit narkoba, Kapolda mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bukti bahwa keduanya mencari peluang memanfaatkan situasi di luar wilayah kerjanya. "Disitulah pelanggarannya, mereka bukan anggota narkotik," ujar dia.

Di tempat terpisah, Jubir Polda Metro Jaya Kombespol Prasetyo mengatakan bahwa pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan upaya kepolisian untuk mereformasi diri. "Polisi sedang melakukan pembersihan di dalam tubuhnya tanpa pandang bulu," kata dia. Menanggapi pertanyaan yang meragukan keseriusan polisi menangani kasus ini, Prasetyo berujar, "Silakan Anda sekalian monitor sampai proses pengadilan."

Putri Alfarini - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim