Komite Sekolah SMP 56 Melawai Datangi Mabes Polri
Sabtu, 22 Mei 2004 | 16:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Didampingi kuasa hukum, Komite Sekolah SMP 56 Melawai, Jakarta, Sabtu (22/5), mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, mengadukan perbuatan Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Kepala Dinas Trantib, Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kepala Sekolah SMP 56 Jeruk Purut. "Kami harap supaya pejabat-pejabat itu dipanggil sesuai dengan pelanggaran HAM dan hukum terutama terhadap intimidasi kepada orang tua murid lewat RT dan kepala Desa," kata Ketua Komite Sekolah Jhonny R. Elian.
Setelah 7 Mei lalu juga mendatangi Mabes Polri, kali ini kuasa hukum menyampaikan kronologi peristiwa yang dilakukan para terlapor. "Para terlapor sudah melanggar perlindungan hak anak dan pendidikan hak anak. Hukumannya lima tahun," kata Lambok Gultom, kuasa hukum SMP 56 Melawai. Sesuai pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan, Menteri Pendidikan Nasional dan Gubernur Sutiyoso dinilai tidak memberikan perlindungan hak anak. Kepala Dinas Trantib dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar diadukan karena sudah mengintimidasi dan meneror siswa SMP 56 Melawai. "Mereka secara paksa sudah masuk ke perkarangan sekolah, melakukan penggembokan dan ancaman serta memaksa siswa untuk pindah sekolah," kata Lambok.
Aksi penggembokan yang dimaksud Lambok adalah ketika petugas trantib melakukan penggembokan dan pengosongan SMP 56 Melawai, saat kericuhan terjadi akibat tukar guling antara Pemerintah DKI Jakarta dan PT. Tata Disantara milik mantan Menteri Tenaga Kerja, Abdul Latief. Civitas SMP 56 Melawai menolak untuk menyerahkan tanah dan bangunan sekolah, karena mencium adanya korupsi dalam proses tukar guling itu, dan menolak pindah ke SMP lainnya.
Menurut Lambok, Mendiknas dan Gubernur juga sudah melakukan beberapa unsur tindak pidana seperti melakukan pengosongan, intimidasi dan ancaman dengan mengeluarkan surat edaran yang memaksa supaya siswa-siswi SMP 56 Melawai pindah ke SLTP 12 atau lainnya. "Padahal mereka tahu, perkara ini masih dalam proses hukum. Ini pelanggaran serius," kata Lambok.
Edy Can – Tempo News Room





