Seribu Orang Tuntut Bupati Bekasi Mundur

Senin, 24 Mei 2004 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Tak kurang seribu orang dikerahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (24/5), untuk menjadi massa aksi unjuk rasa mendukung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, yang memenangkan kasus gugatan mantan Bupati Bekasi 1998-2003 Wikanda Dharmawijaya atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.

Ribuan orang itu didatangkan menggunakan 12 truk dan 30 mobil bak terbuka. Mereka berorasi menuntut agar DPRD Kabupaten Bekasi segera melakukan tindak
lanjut dengan mengeksekusi keputusan PTUN, menurunkan Bupati Bekasi yang kini dijabat Saleh Manaf, serta Wakil Bupati Bekasi Solihin Sari.

Ribuan massa itu sendiri, mengatasnamakan tiga lembaga, yaitu Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bekasi, Solidaritas Masyarakat Bekasi (SMB), dan Front Pemuda Bekasi (FPB). Mereka bersikeras agar DPRD Kabupaten
Bekasi tidak lagi menunggu adanya tanggapan dari Mendagri atas keputusan PTUN, apakah akan melakukan banding atau menerima.

DPRD dituntut untuk segera menurunkan Saleh Manaf dan secepatnya melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang.

"Keputusan PTUN dapat langsung dieksekusi, tanpa harus menunggu adanya keputusan tetap, tidak perlu tunggu hasil banding. Masyarakat Bekasi menuntut agar Saleh Manaf segera diturunkan, dan DPRD melakukan Pilkada
ulang secepatnya," ujar Bahar E Haryana, Koordinator Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pemuda Pancasila (PP).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Damanhuri Hussen yang hadir menemui para pengunjuk rasa, mengatakan DPRD sudah menerima salinan
keputusan PTUN. Namun belum dapat mengambil sikap karena masih menunggu adanya keputusan tetap, apakah Mendagri akan melakukan banding atau menerima keputusan PTUN itu.

Bupati Bekasi Saleh Manaf menanggapi desakan warga itu menyatakan sikapnya tetap sama seperti beberapa waktu lalu. Yakni, menghimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK pengangkatan dirinya sebagai bupati terpilih yang justru dapat mengganggu
iklim investasi di Bekasi.

Dia juga meminta permasalahan ini tidak dipolitisir sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Soal pencabutan SK pengangkatan dirinya sebagai bupati dengan santai, sebab, dia merasa proses Pilkada November 2003 lalu tidak cacat hukum. "Semua pakar ilmu pemerintahan mengatakan itu sah. Saya sih tidak masalah (dengan keputusan tersebut). Enjoy saja," kata dia.

Bupati Bekasi merasa pesimis Pilkada ulang dapat direalisasikan karena dari tiga pasang peserta pilkada, hanya Wikanda yang mengajukan gugatan. masa
jabatan anggota Dewan yang tinggal beberapa bulan ke depan juga menjadi masalah tersendiri.

Lagipula, hasil keputusan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap karena pihak Mendagri akan mengajukan banding sampai peninjauan ulang (PK).

Kalaupun Mendagri menerima putusan tersebut, Bupati Bekasi akan mengajukan tuntutan ke Mendagri karena telah mengeluarkan SK pengangkatan yang ternyata
cacat hukum.

Terkait tuntutan para pengunjuk rasa itu, tokoh masyarakat Bekasi Abid Marzuki, meminta agar masyarakat Bekasi tidak terprovokasi dengan adanya agenda setting kelompok tertentu. Menurutnya, masyarakat Bekasi sekarang juga sudah lebih pintar dalam menilai masalah atau konflik yang sedang terjadi.

Oleh karena itu, kata Abid, sebaiknya kelompok-kelompok kepentingan yang terlibat lebih arif dalam bersikap, terutama agar tetap menempuh prosedur sebagaimana aturan yang berlaku, tanpa menggunakan cara-cara kuno yang
terkesan membodohi masyarakat.

Siswanto – Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :