Rini Soewandi Soroti Kebijakan Pemda DKI

Selasa, 01 Juni 2004 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi tengah menyoroti kebijakan pemda DKI tentang penyesuaian tarif di pasar-pasar PD Pasar Jaya yang tertuang dalam SK gubernur DKI Jakarta No. 939/2004 tanggal 21 April 2004. "Masa ada kebijakan kenaikan harga sewa kios sampai 300 persen saya tidak tahu," kata dia di sela-sela meninjau pasar Senin, Jakarta, Selasa (1/6).

Menurut Rini, seharusnya Pemda memikirkan sebuah alternatif khususnya bagi pedagang kecil di pasar tradisional agar tidak tergerus retail besar ataupun pusat perbelanjaan modern, seperti Carefour, Giant, ataupun ITC. "Masalah zoning harus lebih jelas, jangan sampai pedagang kecil tersingkir pedagang besar. Harus dipikirkan alternatifnya mereka mau diapakan," kata dia.

Masalah zoning atau daerah yang diperbolehkan untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern kerap kali mengundang masalah. Menurut Rini, sebenarnya ada aturan yang tidak memperbolehkan pusat perbelanjaan ataupun retail besar berdiri di dekat pasar tradisional. "Saya sudah berulang kali bicara soal ini. Tapi, sekarang saya akan kirim surat segera ke pemda (DKI Jakarta)," kata dia. Bagaimanapun, ujar Rini, mereka para pedagang adalah warga Jakarta. "Pemerintah DKI juga harus memikirkan dan ikut bertanggung jawab," kata dia.

Masalah ini, kata Rini, tidak hanya terjadi di Jakarta. "Misalnya di Surabaya. Saya sudah bicara ke gubernurnya dan gubernurnya telah menyampaikan ke wali kota," kata dia. Tapi tetap saja, diakui Rini, sulit. "Otonomi daerah membuat semuanya jadi gak karu-karuan," kata dia.

Rini mengakui, agak sulit mengatur hal ini karena kekuasaan ini lebih banyak di Pemda. "SK tidak digubris. Perlu SK menteri secara menyeluruh atau PP (Peraturan Pemerintah), baru mereka (Pemda) mau mendengar," kata dia.
Pengaturan ini, kata dia, seharusnya juga masuk di RUU perdagangan yang saat ini tengah berada di Setneg dan akan segera dibahas ke DPR. "Pengaturan di RUU Perdagangan termasuk soal harga bahan pokok," kata dia.

Sebelumnya, Rini sempat melakukan perbincangan dengan sejumlah pedagang. Rata-rata mereka mengeluhkan sewa yang naik secara bertahap. "Kenaikan bertahap mulai bulan depan naik 70 persen, bulan berikutnya 80 persen," kata salah seorang pedagang telur yang dijumpai Rini. Menurut penuturan pedagang kain, untuk kios bervariasi sewanya tergantung ruas area yang disewa.

Menurt pedagang kaki lima, mereka semula dikenai tarif sewa Rp 2000 per hari per lapak. Sekarang tarif sewanya naik menjadi Rp 5000 per hari. "Itupun dikenai tambahan Rp 1 juta pertahun, katanya untuk reformasi,? kata salah seorang ibu penjual pakaian bekas, kepada Rini. Mengenai hal itu, Rini menyatakan, akan serius mendorong Pemda untuk memikirkan nasib pedagang kecil.

Anastasya - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: