Warga Ghana Divonis Mati

Rabu, 02 Juni 2004 | 21:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati bagi Martin Anderson, alias Bill, warga negara Ghana, terdakwa kasus narkoba, Rabu (2/6). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Menurut Ketua Majelis Hakim Roki Pandjaitan, vonis tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Roki melihat, tidak adanya bukti meringankan terdakwa. Bahkan, menurutnya, Bill terbukti terkait dengan jaringan internasional.

Bill dipenjara sejak 9 November 2003. Ia ditangkap di Apartemen Kelapa Gading, ketika tengah membawa 50 gram heroin, oleh tim kepolisian yang sedang menyamar.

Pengacara terdakwa, Haniah Supandi, pihaknya akan mengajukan banding. "Saya harus bicara lagi dengan klien saya," ujarnya.

Ariya - Tempo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: