Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Ratusan Karyawan Hotel Nikko Tolak PHK
Jum'at, 04 Juni 2004 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 200 karyawan Hotel Nikko mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta menyatakan menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Wisma Nusantara Internasional.

PT Wisma Nusantara Internasional mengelola tiga properti, yaitu Hotel Nikko Jakarta, perkantoran Wisma Nusantara dan Hotel Novotel Bali. "Kami menolak pemberhentian PHK yang dilakukan manajemen Wisma Nusantara," kata Nurbukhori Effendi, Ketua Serikat Pekerja PT Wisma Nusantara Internasional.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, Nurbukhori menyatakan tidak ada alasan yang jelas manajemen hotel melakukan rasionalisasi, karena telah melanggar share purchase agreement yang menyatakan bahwa selama tiga tahun hingga tahun 2006 pemilik baru tidak boleh melakukan program rasionalisasi (PHK).

Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2002, telah terjadi penjualan Hotel Nikko yang diwakili Mahmuddin Yasin, Deputi Meneg BUMN, kepada pemilik baru, yaitu PT Guthrie Logistic Prifate Limited yang bersaham 75,97 persen dan berbasis di Singapura. Pihak perusahaan tetap melakukan PHK dengan alasan perusahaan merugi selama dua tahun dan kelebihan karyawan.

"Padahal, tingkat hunian Hotel Nikko di atas 70 persen, dan paling tinggi di antara hotel-hotel di Jakarta," kata Nurbukhori. Alasan kelebihan karyawan juga dinilainya harus dipertanyakan karena beberapa waktu yang lalu manajemen masih menerima sekitar 56 karyawan. "Laba perusahaan dari laporan konsultan keuangan pada tahun 2003 sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Muhamad Fasabeni - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Karyawan Berita Buana Gugat Perusahaan
PT DI Minta Ketua Majelis Hakim Diganti
Besok Jacob Temui Menteri SDM Malaysia
ILO Luncurkan Laporan Global
Ibu Nirmala Tiba di Jakarta
LBH Siap Dampingi Karyawan Hotel Indonesia
Karyawan HI Datangi Kantor LBH
Jenazah TKW Asal Lombok Terkatung-katung
Pemkab Bekasi Serahkan Kasus Maruta ke BPK
16 Kontributor TPI Diberhentikan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2000 TentangPengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The ELimination Of The Worst Forms Of Child Labour ( Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk
PP RI No. 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Kepres RI No. 59 Thn.2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

GELIAT SANG JAWARA
Boker Hidup Lagi!
Menteri Kesehatan Tolak Undangan Komnas HAM
Pembantai Itu Hanya Diam
Pengunjung Ragunan Mencapai 80 Ribu Orang

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data