LBH Minta Maaf Pada Mantan Menko Kesra

Selasa, 08 Juni 2004 | 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keluarga mantan Menko Kesra Jenderal (Purn) H. Surono Reksodimedjo, hari ini (8/6) mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan bahwa dua pengasuh anak yang bekerja di Jalan Cendana 15 mendapat penganiayaan dari majikannya bernama Surono. Rumah tersebut ternyata milik HM. Surono Hariyanto.

Dalam pertemuan tersebut hadir kuasa hukum pihak korban, Gatot SH serta asistennya. Sementara dari pihak korban hadir kedua korban Solikhah dan Supriyati didampingi pemilik Yayasan Kasih Ibu yang menyalurkan mereka. Dari pihak H. Surono, hadir Darmalius sebagai sekretaris pribadi didampingi Budi Setiawan, putra ketiga H. Surono.

Darmalius menyayangkan pihak LBH yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. "Pak Surono punya nama besar di Indonesia, saya sangat menyesalkan karena mestinya LBH jeli untuk mengklarifikasi," ujarnya. Ia mengaku tidak menyalahkan Gatot sebagai kuasa hukum korban karena informasi yang diterima Gatot sendiri berasal dari laporan pengasuh anak tersebut.

Menurut Solikhah, Surono, majikan tempat dia bekerja mengaku pada para pengasuh anak sebagai mantan menteri dan mantan jenderal. "Saya nggak tahu, saya percaya saja, karena tinggalnya di Cendana," ujarnya.

Di dalam rumah majikannya, tambahnya, tidak terdapat foto-foto yang menunjukkan bukti bahwa Surono adalah mantan jenderal dan menteri. "Aku nggak nanya, dia yang nunjukin sendiri," lanjut Solikhah.

Wakil dari pihak keluarga, Budi Setiawan, mengatakan keluarga mereka merasa dirugikan dengan pemberitaan di media massa beberapa hari yang lalu. "Tapi setelah klarifikasi ini, pemberitaan jadi jelas bahwa Surono yang dimaksud bukan mantan Menko Polkam," jelas Budi.

Mengenai langkah yang akan dilakukan pihaknya, Budi mengatakan, "Kita coba tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku Surono yang ngaku-ngaku mantan Menko Polkam."

Sementara dari pihak LBH menyatakan permintaan maaf berkaitan dengan pemberitaan mengenai H. Surono. "Kalau keluarga Pak Surono merasa dirugikan, kita dari LBH Jakarta dan Saya selaku pengacara publik minta maaf yang sebesar-besarnya. Dengan ini jelas bahwa Surono di Cendana Nomor 15 bukan mantan Menko Polkam," kata Gatot.

Menurut Gatot, pihaknya tidak memiliki niat untuk merugikan nama baik H. Surono. "Semua berdasarkan pengakuan Surono Hariyanto kepada para baby sitter," ujarnya mengenai kesalahan informasi yang mereka dapatkan.

Pihak yayasan penyalur, Jusniar, juga meminta maaf kepada keluarga H. Surono. "Kita cuma tahu nama, alamat, dan nomor kontaknya saja," ujarnya.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kuasa hukum korban, Gatot menjelaskan bahwa mereka juga meminta putra Surono agar melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Surono Hariyanto. "Biar prosesnya berjalan," ujarnya.

Angelus Tito - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: