Sutiyoso Tersangka Kasus 27 Juli

Selasa, 08 Juni 2004 | 16:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996 lalu. Pada saat itu, Sutiyoso menjabat sebagai Panglima Komandan Jaya dengan pangkat Mayor Jenderal.

Keterangan diperoleh wartawan dari sumber di Mabes Polri, Selasa (8/6). Selain Sutiyoso, tersangka lainnya adalah Mantan Ketua Umum PDI Soerjadi dan Mantan Sekretaris Jenderal PDI Buttu R. Hutapea. Ketiga orang ini dikategorikan sebagai aktor intelektual dari penyerangan kantor PDI.

Mereka dijerat pasal 170 jo 406 yakni melakukan kejahatan bersama-sama yang mengakibatkan pengrusakan, luka-luka dan matinya orang. Ketiganya juga melanggar jo pasal 55 yakni menyuruh, turut melakukan dan membantu kejahatan. Ancaman kurungan maksimal lima tahun enam bulan.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung, mengatakan tidak mengetahui pasti adanya nama Sutiyoso ditetapkan sebagai tersangka dari tiga berkas yang akan diserahkan ke Kejaksaan. "Banyak itu, saya lupa," kata dia.

Namun, nama Buttu dan Soerjadi memang disebutkan sebagai tersangka dari berkas yang disempurnakan.

Hampir serupa dengan Suyitno, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Dadang Garnida, nama Sutiyoso memang ada dalam berkas perkara kasus 27 Juli. Namun, ia mengaku tidak tahu rinci Sutiyoso ditetapkan sebagai saksi atau tersangka. "Ada," kata Dadang kepada wartawan tanpa menyebutkan rincian status dari Gubernur DKI Jakarta itu.

Martha Warta – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: