Nurlaila Akan Adukan Kepala SMP 56 Jeruk Purut

Selasa, 08 Juni 2004 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Guru SMP 56 Melawai Nurlaila besok (9/6) akan melaporkan Agus Bambang, Kepala SMP 56 Jeruk Purut, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tindak pidana yang dilakukan Agus Bambang adalah menista dan menfitnah kehormatan, kepribadian serta mencemarkan nama baik Nurlaila dalam acara televisi Oasis di Metro TV pada tanggal 9 Mei pukul 16.30 WIB.

Dalam acara tersebut Agus menyebut Nurlaila menderita depresi mental. “Dengan begitu Agus Bambang sudah menfitnah dan menyerang nama baik Ibu Nurlaila,” ujar Lambok Gultom, Koordinator Kuasa Hukum Tim Pembela SMP 56 Melawai kepada Tempo News Room, Selasa (8/6).

Lambok menambahkan, sebagai kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil Agus tidak patut menyampaikan pernyataan yang menyerang dan merusak nama baik Nurlaila di depan umum. “Padahal tema acara TV tidak membicarakan masalah kepribadian Nurlaila tetapi tentang masalah ruilslag SLTP 56 Melawai,” kata Lambok

Menurut Lambok, tindakan Agus tersebut sudah melanggar KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menista, Pasal 311 tentang perbuatan menfitnah dan Pasal 52 tentang kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil.

Padahal, lanjut Gultom, Nurlaila tidak pernah terbukti mengalami atau menderita depresi mental. Hal senada juga diungkapkan Nurlaila sendiri. “Bagaimana saya dibilang depresi mental, saya dari dulu nggak pernah sakit seperti itu,” ujarnya.

Kedatangan Nurlaila ke Polda Metro Jaya besok pagi rencananya akan didampingi puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela SMP 56 Melawai.

Priandono Kusumo - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: