Kejati Jakarta Terima Berkas Tersangka Penebang Bakau
Rabu, 16 Juni 2004 | 18:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Awal pekan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas tiga tersangka penebang pohon bakau di pinggir Jalan Tol Prof. Sedyatmo dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. "Walau penahanan tersangka ditangguhkan, kasus ini jalan terus," kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Haydar di Jakarta, Rabu (16/6).
Kasus perusakan hutan bakau dengan tiga tersangka: pimpinan PT. Rainbow Francis Moniaga, pemimpin PT. Grand Skylindo, H. Agus Suseno dan pimpinan PT Jasa Marga cabang Cawang, Tomang, Cengkareng, Ir. Purwadi Andan Dianto sempat ditangguhkan sejak Kamis (3/6). Ketiga tersangka dianggap melanggar Undang Undang nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, Undang Undang nomor 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang Undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Untuk melengkapi berkas ketiga tersangka, polisi juga menyertakan keterangan beberapa saksi ahli, seperti Harkristuti Harkrisnowo dan Loebby Loekman, ahli hukum. Walau demikian, pihak polisi masih harus menunggu hasil pemeriksaan Kejati sampai sekitar dua minggu lagi. Jika Kejati menyatakan kurang lengkap, berkas akan dikembalikan ke polisi. Tapi jika dinyatakan lengkap, pihak kejaksaanlah yang kemudian menyiapkan berkas untuk diajukan pengadilan.
Putri Alfarini - Tempo News Room





