Anggota JI Dihukum Penjara 3,6 Tahun
Senin, 21 Juni 2004 | 22:12 WIB
Ketua majelis hakim, Roki Panjaitan, memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer seperti yang terdapat dalam pasal 6 junto pasal 15 Perpu No. 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Solihin, yang disebut menjadi anggota Jamaah Islamiyah atau JI, didakwa melakukan permufakatan jahat karena terbukti telah mengikuti serangkaian pertemuan penting, antara lain di Pondok Gede, Ciawi, Semarang, dan Solo, untuk merencanakan tindakan terorisme. Pertemuan itu membahas rencana pembentukan tim gabungan khusus untuk melakukan tindak pidana terorisme. Tim gabungan itu terdiri dari kelompok taktis, logistik, survei, intelijen, dan engineering. Dalam perencanaan tim tersebut, terdakwa bertugas melakukan survei ke Bank BCA Cabang Matraman. "Survei itu bagian dari rencana untuk mendapatkan dana jihad," kata Roki.
Roki menegaskan, hal yang memberatkan adalah karena terorisme merupakan kejahatan bersama internasional. Terorisme seperti peledakan bom di Bali dan JW Marriott juga berdampak pada ketidakstabilan perekonomian di Indonesia. "Pengangguran jadi bertambah karena investor takut [menanamkan saham," terang dia. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap sopan selama sidang.
Selama putusan dibacakan Solihin terlihat tenang. Bapak satu anak ini terus melempar pandangan lurus ke arah hakim. Istri Solihin turut hadir menyaksikan persidangan itu.
Hakim menetapkan penjara 3 tahun 6 bulan itu dikurangkan sepenuhnya dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dia juga menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu. Hakim juga memberikan tenggang waktu 7 hari bagi terdakwa dan penuntut umum untuk menggunakan haknya untuk banding.
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Gilroy Arinoviandi, menyatakan kemungkinan besar pihaknya akan menerima putusan itu. "Kalau dikurangi masa tahanan, hukuman bagi Solihin tinggal 2 tahun. Itupun dapat dikurangi lagi, jika pada 1 tahun mendatang kami mengajukan keringanan," kata Gilroy.
Kendati begitu, Gilroy merasa keterangan hakim soal keterkaitan terorisme dan kondisi perekonomian di Indonesia tidak berdasar. "Investor tidak mau datang ke Indonesia lebih karena korupsi," jelasnya.
erma yulihastin-tnr





