Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Grasi

Senin, 21 Juni 2004 | 22:32 WIB

Diantara mereka ada Indra Bahadur Tamang (Nepal), Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria), Namaona Denis (WN Malawi-Afrika) dan Muhammad Abdul Hafeez (Pakistran).

Jika ditolak, maka pelaksanaan eksekusi mati oleh Polri dengan regu tembaknya tinggal menunggu waktu. Tetapi, dari 26 orang terpidana mati berdasarkan vonis PN Tangerang, menurut penjelasan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Fahrudin Siregar belum satupun yang berkekuatan hukum tetap..

Kalaupun ada yang berkekuatan tetap, baru enam orang dan itupun keputusannya berubah. Dari semula pidana mati menjadi hukuman seumur hidup. Mereka diantaranya, Til Bhandari (Nepal) Pembawa 1,750 gram ini adalah pertama kali yang menerima vonis hukuman mati di PN Tangerang. Yang lain Bir Bahadur Gurung (Nepal), Nar Bahandur Tamang (Nepal), Bala Tamang. Semuanya asal Nepal. Dan Thomas Daniel WN Angola yang vonis matinya berubah menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Fahrudin menjelaskan, keputusan eksekusi itu terbentur undang-undang. Dalam pasal 13 UU Grasi No. 22 tahun 2002 menyebutkan, bagi terpidana mati, kuasa hukum, atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tersebut dapat dilaksanakan sebelum keputusan presiden tentang penolakan permohonan grasi. “Maksud pasal itu, meski pun terpidana tidak mengajukan grasi, tetapi keluarga atau kuasa hukum bisa mengajukan permohonan grasi (pengampunan) kepada presiden. Ini yang kemudian proses ke arah eksekusi menjadi lama,” kata Fahrudin, Senin (21/6). .

Sebenarnya, kata Fahrudin, eksekusi mati itu sudah dapat dilaksanakan pada saat peninjauan kambali (PK) ke Mahkamah Agung. Tetapi, celah itu tidak dimanfaatkan
karena beresiko tinggi. “ Jika terpidana dieksekusi, kemudian PK nya diterima, Kejaksaan akan disalahkan,” kata Fahrudin.

Sejauh ini, Kejaksaan negeri Tangerang menyikapai eksekusi mati sudah mulai mendata dimana para terpidana itu ditempatkan. Selain di penjara Tangerang, ada pula yang mendekam di LP Salemba, Cipinang dan Nusa Kambangan, termasuk Ang Kim Soei, pemilik pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara, saat ini sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan.

ayu cipta--tnr

TOPIK






Komentar Anda

Kirim