PAD Bekasi dari Tenaga Kerja Hilang Rp 12 Miliar
Minggu, 27 Juni 2004 | 17:11 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Yoyok Soetoyo mengungkapkan, Keputusan Menakertrans mengubah pengurusan perizinan tenaga kerja luar negeri (TKLN) sebesar US$ 100 langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakibatkan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 12 miliar.
Menurut Yoyok, penyusutan drastis itu terlihat dari pemasukan per bulan yang hanya Rp 500 ribu semenjak pemberlakuan ketentuan itu. Sementara pemasukan sampai akhir Mei 2004 tercatat hanya Rp 2 miliar atau kurang dari setengah pendapatan tahun lalu. "Pemasukan sampai pada bulan Mei 2003 lalu mencapai Rp 5 miliar," kata dia, Minggu (27/6).
Dari retribusi izin kerja TKLN per bulan, selama ini pemasukan PAD ke Pemkab Bekasi mencapai US$ 100. Menurut Yoyok, Pemkab Bekasi sebenarnya menargetkan PAD 2004 sebesar Rp 15,3 miliar. Target itu berdasarkan perhitungan dari biaya perizinan sekitar 1.600 orang TKLN yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang umumnya bergerak di bidang industri.
Dampak dari penyusutan pemasukan tersebut, kata Yoyok, sudah dipastikan dapat mengurangi anggaran yang disediakan untuk bantuan pemberdayaan tenaga kerja masyarakat Bekasi yang sebagian besar menekuni bidang industri rumah tangga. "Nanti akan berdampak ke pos anggaran pemberdayaan home industri," kata dia.
Apabila terjadi pemotongan anggaran untuk pelatihan dan pemagangan tenaga kerja secara terus menerus, kata Yoyok, akibatnya akan fatal. Misalnya, tidak ada lagi program untuk pelatihan dan magang bagi tenaga kerja yang sebagan besar adalah industriawan rumah tangga. "Selama ini dana itu kita gunakan untuk pelatihan-pelatihan dan pemagangan," kata dia.
Yoyok mengungkapkan, sebelum ketentuan pemerintah provinsi itu diberlakukan, pada 2003 lalu setiap bulan Disnaker dapat memfasilitasi rata-rata 300 orang untuk magang dan latihan kerja. Tenaga kerja yang umumnya industriawan rumah tangga itu ditempatkan ke suatu perusahaan sesuai dengan bidangnya. "Selama magang itu, pemda juga memberikan upah tenaga kerja itu," tutur Yoyok.
Apabila ketentuan itu terus diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, Yoyok memprediksi, pemasukan PAD ke Pemkab Bekasi sampai akhir 2004 ini hanya mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar saja. Menurutnya, ketentuan itu sebenarnya bertentangan dengan UU Otda Nomor 22 Tahun 1999 tentang Perimbangan Dana ke Daerah.
Oleh karena itu, Disnaker Pemkab Bekasi, kata Yoyok, akan terus mendesak ketentuan itu dicabut. Dalam waktu dekat ini Disnaker akan mengajukan uji materiil terhadap SK Menakertrans tersebut melalui persatuan Pemkab Bekasi. "Sebab, ketentuan itu tidak sesuai dengan UU Otonomi Daerah Nomor 22," kata Yoyok.
Siswanto - Tempo News Room





