Ratusan Ribu Keping DVD Ilegal Disita

Kamis, 01 Juli 2004 | 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Ratusan ribu keping DVD film dan software baik ekspor maupun impor ilegal disita Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Barang-barang itu telah menyalahi ketentuan atau aturan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Novrial, Rabu (30/6), menjelaskan
pihaknya telah melakukan pencegahan barang-barang yang berhasil diamankan setelah melalui pemeriksaan X-ray. Dari hasil pencegahan selama Februari sampai Juni 2004 terdapat lima kasus.

"Barang-barang itu, baik diekspor maupun diimpor, dikirim melalui Kantor Tukar Pos Udara. Dari jumlah lima kasus itu diketahui dua impor dan tiga kasus ekspor yang melibatkan orang Indonesia. Barang-barang itu berhasil diketahui petugas setelah pemeriksaan X-ray," kata Novrial.

Adapun daftar barang tegahan itu antara lain delapan buah DVD master yang diimpor dari Thailand. Penerima di Indonesia atas nama Diana, beralamat di Jalan Mangga Dua, Apartemen Pesona Bahari Jakarta. Barang itu diamankan dari lokasi TPS impor Fedex.

Selain itu impor DVD master dari Filipina sebanyak empat buah yang dikirimkan kepada Lie Fun
beralamat di Jalan KH Mas Mansyur Jakarta. Masih di bulan Maret juga telah diekspor sebanyak 8.800 keping dan 13.000 keping software, yang dikirimkan oleh Andreas yang beralamat di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 27 Maret kepada Joselito Galves dengan alamat 202 Del Monte Quezon City.

Tidak hanya di cargo Fedex atau jasa pos udara saja, modus para pengekspor atau importir gelap yang memakai jasa kurir itu juga menyimpan barangnya di Gudang Ekspor Garuda. Dari situ petugas akhirnya menyita 3.000 keping DVD permainan anak-anak yang sedianya akan dikirim ke Aerocean Express SDN BHD Lot C-7 Cargo Forwarders Cuilding Mas Advantec Sepang, Selangor Malaysia. Pengirimnya adalah Handi Hasan, warga Cempedak, Jakarta.

Sedangkan eksportasi sebanyak 100 ribu keping DVD playstation juga gagal dikirimkan ke Riyadh-Saudi Arabia. Rencananya barang-barang itu akan diterima Mr. Ali Assyadilli Baraas, namun oleh petugas berhasil disita pada 8 Juni lalu.

Para pengirim barang itu membungkus DVD atau cakram yang belum diberi simbol dengan memasukkannya ke dalam kardus dan dilapisi dengan karung plastik. Di antaranya yang hendak dikirim ada cakram DVD berjudul Gladiator, Terminator 2 dan film kartun berjudul Looney Tunes.

Sementara itu Direktur Hak Cipta HAKI, Achmad Hossan, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar UU dengan melakukan penyelidikan melalui Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS). Walaupun diakui menjerat para pelaku pengeksporan atau penerima barang-barang ilegal itu tidak mudah, lantaran mereka tidak ditemukan.

"Produsennya tidak hanya di Indonesia tetapi juga dari luar. Indonesia cuma dijadikan pasar. Untuk itulah instansi Bea dan Cukai mempunyai peran penting untuk mengawasi daerah perbatasan," kata Hossan.

Ia menambahkan, jika pelaku baik penerima atau pengirim DVD ilegal itu bisa dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Langkah lain, kata Hossan, jika pelaku tidak berhasil dilidik maka pihaknya atas izin pengadilan melakukan pemusnahan barang-barag bajakan itu. Pada tahun 2003 HAKI juga mencatat adanya penyitaan barang ilegal berupa DVD sebanyak tiga kasus, dan ribuan keping DVD itu sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ayu Cipta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim