Dokter RS YPK Menteng Bantah Lakukan Malpraktek
Rabu, 07 Juli 2004 | 18:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum dokter Rumah Sakit Yayasan Pemeliharaan Kesehatan Menteng, Jakarta Pusat Retno Murniati mengatakan kliennya tidak melakukan malpraktek. Hal ini dikatakannya Rabu (7/7) melalui telepon kepada Tempo News Room.
Menurut Retno, Dwiana Ocviyanti tidak melakukan malpraktek karena inform concern atau surat izin melakukan operasi telah ditandatangani Dody Sudrajat --suami korban-- sebelum operasi caesar dilakukan di rumah sakit tersebut. Lagipula dugaan penyebab meninggalnya istri Dody, Luci Maywati Sudrajat, yaitu emboli paru, sudah diberitahukan kepada Dody. Retno mengaku belum menerima laporan pengaduan Dody terhadap Dwiana. "Saya tahu dari media," katanya.
Mengenai asal mula dugaan malpraktek yang dilaporkan Dody, karena pihak rumah sakit tidak mau memberikan catatan medis Lucy. Retno menyatakan pihaknya berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan no 749A/ Menkes/ Per/ XII/ 1985 tentang Medical Record dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medis No 78 tahun 1991 tentang catatan medis pasien.
Dalam kedua aturan itu, ujar kuasa hukum rumah sakit YPK dan dokternya ini, dikatakan rekam medik adalah milik rumah sakit. Pasien, katanya, bisa mendapatkan resume rekam medik bila memintanya. "Ini sudah saya katakan kepada kuasa hukum Pak Dody. Lisan dan tertulis," katanya. Resume itu, kata Retno, bisa ditambahkan, bila dirasakan masih ada informasi yang kurang. "Tapi aslinya milik rumah sakit," katanya. Ia sendiri mengatakan tidak memberikan foto kopi rekam medik itu, karena dalam peraturan sudah ditentukan yang bisa diberikan hanyalah resumenya saja.
Menurut Retno, rekam medik hanya bisa diberikan bila hakim melalui pengadilan memutuskan harus diberikan kepada pasien.
Resume istrinya, kata Dody memang sudah diperolehnya. Namun, katanya, berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan No 585 tahun 1989, rekam medis tersebut bisa diperolehnya, sebagai keluarga pasien. Ia sendiri menduga ada hal yang disembunyikan sehingga rekam medik istrinya tidak diberikan pihak rumah sakit.
Dengan tidak diberikannya rekam medik, kata Dody, pihaknya sudah melaporkan dokter dari rumah sakit tersebut, Bari Saifudin dengan pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Laporan pada 28 April 2004 itu, kata Dody, sudah berbuah somasi ke pihak rumah sakit. Namun, tambahnya, pihak rumah sakit masih bergeming atas somasi penyidik. Pihak rumah sakit, melalui Retno mengaku sudah menjelaskan masalah ini kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan. Polisi, katanya, akan memanggil saksi ahli untuk mengetahui masalah ini.
Karena masalah ini, Dody akhirnya mengadukan salah satu dokter rumah sakit yang menangani kehamilan istrinya, Dwiana Ocviyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu pekan lalu. Pengaduan bernomor 1912/K/VI/2004/SPK ?UNIT II? dilakukan atas dugaan malpraktek yang dilakukan dokter rumah sakit tersebut.
Dokter Dwiana yang dihubungi Tempo News Room mengatakan belum mengetahui laporan pengaduan kedua ini. Yang diketahuinya adalah pengaduan pertama mengenai permintaan catatan medis korban. Menurut Dwiana, dasar penolakan permintaan tersebut kuat, karena ada peraturan dari Departemen Kesehatan yang mengatakan catatan itu adalah milik rumah sakit. "Bahkan kopinya juga tidak boleh," ujarnya merujuk kuasa hukumnya Retno Murniati.
Tempo News Room tidak berhasil menghubungi Retno hingga berita ini turun, petang ini.
Selain itu, Dwiana mengaku sudah mencoba mengajak diskusi pihak Dody, namun tidak pernah direspons. Sementara itu, polisi dari Polda Metro Jaya sendiri diakui Dwiana sudah pernah menghubungi rumah sakit, namun karena dasar hukum peraturan Departemen Kesehatan, polisi harus mengambil keterangan dulu dari saksi ahli.
Pelapor, Dody Sudrajat menilai dokter rumah sakit tersebut, Dwiana Ocviyanti menutupi sesuatu atas meninggalnya istri Dody, Lucy Maywati Sudrajat yang dioperasi caesar di rumah sakit tersebut. Dugaan ini berdasarkan atas tidak diberikannya medical record korban oleh rumah sakit dengan alasan merupakan catatan rumah sakit. Pasal yang dikenakan adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Menurut Rahil Jerdena Liputo dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, pihak keluarga berhak mengetahui catatan medis tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 585 tahun 1989. Rumah sakit tempat istrinya meninggal RS Thamrin, malah, katanya, sudah mengirimkan catatan medis yang diduga menjadi penyebab kematian Lucy, yaitu adanya emboli paru.
Kecurigaan adanya malpraktek, kata Dody terjadi setelah selama delapan bulan, sejak bulan Agustus lalu dia mencoba meminta catatan medis tersebut karena ingin tahu penyebab kematian istrinya setelah melahirkan. Sejak istrinya meninggal tanggal 26 April 2003, dia mempelajari awal mula informasi dokter mengenai posisi bayi yang tidak memungkinkan kelahiran normal, hingga informasi rumah sakit Thamrin tentang emboli paru. "Rumah sakit YPK menantang kalau mau bukti, lakukan otopsi," katanya. Tapi, menurut dokter lain yang menjadi "penasihatnya" selama ini emboli patu tidak mungkin bisa dideteksi melalui otopsi.
Selain itu, kata Dody, rumah sakit bersalin itu juga tidak memiliki ruang gawat darurat (ICU) dan ventilator. Padahal, tambah Rahil, rumah sakit tersebut adalah kelas A yang harus memiliki sarana tersebut. Rumah Sakit Thamrin menerima pasien Lucy setelah koma di rumah sakit bersalin YPK Menteng.
Dody melanjutkan, dia heran karena pada 24 April 2003, istrinya yang diperiksa Dwiana sejak awal masa kehamilan di klinik dr Moekmi, dinyatakan harus segera masuk rumah sakit di kawasan Menteng tersebut. "Saya tidak diberi pilihan dan tidak tahu fasilitas yang tidak dimiliki rumah sakit tersebut," katanya.
Ia menambahkan, selang satu hari, 25 April 2003, ia tidak mendapat informasi harus menandatangani konfirmasi bersedia agar istrinya dioperasi caesar. Malah pada 26 April 2003, pukul 7 pagi, empat dokter rumah sakit tersebut langsung mengoperasi istrinya dan putrinya lahir selamat. Namun, saat itu, ia diinformasikan keadaan istrinya gawat dan akhirnya mengalami henti jantung. Beberapa saat setelah jantungnya berhenti, dia diminta untuk ke rumah Sakit Thamrin hingga istrinya meninggal di sana.
Ia mengatakan, menurut informasi dokter yang menjadi tempat bertanya pendapat keduanya, seharusnya dalam keadaan posisi bayi seperti kondisi istrinya, pada 25 April sudah harus dioperasi, bukan pada tanggal 26 April.
Yophiandi - Tempo News Room




Komentar Anda :