close

LBH Kesehatan: Pasien di Indonesia Tak Terlindungi

Selasa, 13 Juli 2004 | 20:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan menyatakan banyaknya kasus malpraktek dokter di Indonesia adalah akibat sistem kesehatan yang tidak menunjang. Sejak 1999 hingga 2004, menurut data LBH Kesehatan sudah ada 126 kasus yang diduga malpraktek.

Menurut Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus kepada Tempo News Room, kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai rumah sakit. Sebanyak 60 kasus terjadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo; 16 kasus di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta dan sisanya tersebar di rumah sakit seperti Siloam Gleneagles, Hermina, Budi Lestari, Bekasi, Pondok Kopi."Kasus-kasus tersebut tidak semuanya diselesaikan di tingkat penyidikan atau laporan polisi. Kebanyakan, rumah sakit mau bertanggung jawab setelah pasien mendapat advokasi hukum," kata Iskandar, Selasa (13/7).

Kasus-kasus tersebut terjadi, disebabkan tidak adanya perlindungan terhadap pasien, karena lemahnya sistem kesehatan di Indonesia. Hal ini juga ditunjang karena masalah kesehatan kurang dipahami dengan baik. "Bahkan polisi juga masih tidak paham tentang masalah kesehatan ini," katanya. Hal ini, yang mengakibatkan penanganan polisi terhadap kasus malpraktek kurang optimal.

Menurut Iskandar, untuk mencegah terjadinya malpraktek, harus ada UU Pasien yang melindungi pasien terhadap praktik kedokteran. "Jadi bukan RUU Praktek Kedokteran yang harus dibuat," ujarnya.

Menurut Iskandar, di AS, UU Pasien baru ada saat masa pemerintahan Presiden Bill Clinton. Sedangkan di Asia Tengara, ada Malaysia dan Singapura yang bisa dipakai sebagai contoh telah memiliki sistem kesehatan yang baik. UU Pokok Aturan Kesehatan yang ada di Inggris diadopsi oleh dua negara yang terikat secara historis dengan kerajaan itu.

Pada prakteknya, ujar Iskandar, ada akta atau setingkat peraturan pemerintah (pusat atau daerah) yang mengatur secara detil turunan dari aturan pokok itu. Sehingga di negara-negara tersebut, yang diperbarui adalah aktanya, bukan undang-undangnya sesuai perkembangan zaman. Dia mencontohkan adanya akta mengenai keterangan penyakit hepatitis atau pun jantung yang berisi sekaligus penanganan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan pasien.

Sementara itu, di Indonesia, yang dibuat adalah UU Praktek Kedokteran yang membuat profesi dokter jadi lebih spesial di depan hukum. "Malah sebelumnya, peradilan mereka ingin khusus. Untung sekarang sudah di peradilan umum," katanya.

Ia menambahkan, rancangan dari inisatif DPR ini justru melindungi dokter, karena mengesahkan profesi sebagai hal khusus. "Pemeriksaan dokter di pengadilan, bukan oleh dokter, tapi hakim dengan menimbang saksi ahli yang lebih tinggi tingkat keahliannya pada profesi yang sama (dokter)," katanya.

Yophiandi - Tempo News Room

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [1] :

  • Lbh kesehatan: pasien di indonesia tak terlindungi

    mohon saya dibantu untuk mendapatkan bantuan advise dari LBH Kesehatan, karena saya mengalami pelayanan kurang maksimal sampai kakak saya meninggal

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan