LBH Kesehatan Laporkan Malpraktek Dokter ke Polda Metro Jaya

Selasa, 13 Juli 2004 | 21:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: LBH Kesehatan, hari ini, Selasa (13/7) mendampingi Ngatmi, melaporkan Kepala Rumah Sakit Persahabatan ke Polda Metro Jaya atas kasus malpraktek yang dilakukan dokter rumah sakit tersebut. Ngatmi harus menderita selama dua tahun terakhir menyusul operasi kanker payudara yang dilakukan tim dokter rumah sakit tersebut pada 2001. Laporan bernomor 2060/ K/ VII/ 2004/ SPK Unit I ini merupakan laporan kasus dugaan malpraktek kedua dalam tiga minggu terakhir.

Menurut kuasa hukum Ngatmi, Rahil Jerdena Liputo, pengaduan terhadap kepala rumah sakit ini karena tanggung jawab secara struktur. "Dari sana, kata penyidik, bisa didapat tim dokter yang menangani operasi ini," katanya. Setelah melapor, polisi segera melakukan visum et repertum terhadap tangan kanan dan payudara Ngatmi di RS Jakarta.

Ngatmi mengatakan, dia belum pernah mengalami kesehatan yang membaik. Malah, tangan kanannya kini membesar akibat pembengkakan, yang sudah menjalar hingga bahu. Namun, "Saya hanya minta disembuhkan, itu saja," ujarnya.

Ngatmi yang ditemui Tempo News Room di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan mengatakan, dokter yang menanganinya, tidak pernah memberitahu mengenai sakitnya. "Saya tahu waktu tulisan di tempat tidur (perawatan), tulisannya tumor payudara," katanya.

Operasi yang memakan biaya Rp 2,7 juta juga tidak dijelaskan secara rinci oleh dokter, mengenai dampak pada operasi ini. "Saya hanya diberitahu harus operasi," ujar kelahiran Jawa Tengah 46 tahun lalu ini. Biaya operasi didapat Ngatmi dan suaminya Naimin dari hasil menjual rumahnya di Pondok Kopi seluas 30 meter persegi.

Suaminya juga tidak bisa berbuat banyak, karena uang hasil jual rumah sebesar Rp 20 juta sudah tandas dihabiskan untuk biaya konsultasi yang tidak kunjung berakhir sejak istrinya sakit. "Sekali tebus obat bisa nyampe Rp 300 ribu," katanya. Paling murah biaya obat yang harus ditebusnya Rp 120 ribu. Pekerjaan suaminya sebagai pengojek juga terbengkalai karena harus mengurus istrinya. Motor RX King tahun 1995 yang digunakannya hanya bisa menghasilkan Rp 8.000 sampai Rp 12 ribu perhari.

Selama 2004, telah terjadi 10 kasus kelalaian menyangkut profesi dokter dan kesehatan yang dilaporkan ke kepolisian daerah. Hal ini tercatat dalam data yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan. "Semuanya menyangkut pasal 359, 360, dan 361 KUHP," katanya kepada Tempo News Room, Selasa (13/7) di kantornya.

Pasal-pasal itu merupakan tuntutan terhadap seorang individu bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan dampak kematian dan cacat atau luka. Tujuh dari sepuluh kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Yophiandi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim