Artis Faisal Dihukum Lima Tahun Penjara
Rabu, 28 Juli 2004 | 19:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:"Jagalah kelaminmu dan jangan memakai narkotika lagi karena dapat membakar masa depanmu." Demikian pesan singkat ketua majelis hakim, Roki Panjaitan, mengakhiri pembacaan putusan yang menghukum lima tahun penjara kepada terdakwa artis Faisal, 19 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7).
Hukuman lima tahun itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun. Putusan itu disambut jerit histeris dari keluarga Faisal yang menghadiri persidangan.
Majelis hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, Sutjahjo Padmo Wasono, dan Fakih Yuwono, menyatakan sepakat dengan jaksa penuntut umum atas dakwaan kumulatif, yaitu kasus pemerkosaan dan narkotika yang menimpa bintang sinetron itu.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Faisal dinilai hakim terbukti secara sah memenuhi dua dakwaan sekaligus, yaitu dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu subsider yang dimaksud adalah pelanggaran pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahui bahwa perempuan tersebut dalam kondisi tidak sadar atau tidak berdaya.
Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap selama sidang pada 2 Nopember 2003 bertempat di Hotel Maharani, kamar 416, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Faisal melakukan perbuatan asusilanya itu dengan teman perempuannya berinisial SRMS, 18 tahun.
Faisal bersama dua orang temannya, Dicky dan Sandy, menjemput korban dengan mobil dari rumahnya pada 23.00 WIB dengan alasan hendak diajak makan di Plaza Senayan. Namun kemudian Faisal membelokkan arah mobilnya ke Hotel Maharani. Di dalam mobil, faisal sempat menyemprotkan zat yang membuat pusing dan lemas korban karena baunya yang menyengat.
Diungkapkan hakim, korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan cara oral seks dan anal seks. "Sodomi atau anal seks itu termasuk perilaku brutal dan abnormal," ucap hakim dengan tegas.
Lebih lanjut hakim mengatakan, hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo bernomor: 1635/1/IX/PKT/03 pada 3 Nopember 2003 lalu, menyimpulkan ada robekan searah 6 jarum jam pada alat vital korban. Robekan tersebut, terang hakim, menunjukkan bahwa korban tidak siap dalam melakukan hubungan seksual.
Hakim juga menilai keterangan Faisal yang selalu beralasan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka itu tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang diungkapkan saksi selama sidang.
"Jelas keterangan terdakwa tidak masuk akal, tidak logis, dan penuh kebohongan," urai Roki dengan keras. Sebab, lanjut dia, jika dilakukan suka sama suka tidak mungkin korban melaporkan pelecehan seksual yang menimpanya itu ke polisi.
Seperti diketahui, kejadian cabul yang bertepatan dengan malam bulan suci ramadhan itu diketahui dari laporan korban bersama keluarganya ke Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk dakwaan kedua primer, terdapat dalam pasal 78 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 mengenai narkotika yang menyatakan kepemilikan tanpa izin narkotika jenis ganja golongan satu.
Hakim memaparkan, Faisal yang tinggal di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, itu terbukti memiliki dan menghisap empat linting ganja dengan berat 0.21 gram sebagaimana yang ditemukan oleh tim penyidik. Barang bukti berupa ganja tersebut juga telah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri No. Lab: 5004/KNF/2003 tanggal 9 Desember 2003.
Menurut keterangan terdakwa, lanjut hakim, ganja itu dibeli Faisal di lapangan basket Kompleks Kodam, Kalimalang, Jakarta Timur, dari seseorang yang tak dikenalnya.
Dalam putusan yang dibacakan bergantian itu, Faisal juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 4 juta. "Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan empat bulan kurungan," tutur hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Selain itu, bersetubuh dengan anal seks atau melalui anus jelas menunjukkan perilaku seksual yang menyimpang dan brutal. "Terdakwa juga menyimpan narkotika di tengah upaya pemerintah memberantas narkoba," ujar Roki dengan mantap.
Sedangkan hal yang dipandang hakim meringankan, karena terdakwa Faisal masih muda, sopan dalam sidang, dan belum pernah dihukum. "Masih ada harapan untuk memperbaiki diri," jelas hakim. Selain itu, terdakwa juga menjadi tumpuan keluarganya.
Hakim juga berpendapat Faisal dapat mengambil hikmah selama menjalani hukuman dan dapat kembali berkarya di bidang seni. "Jadilah pekerja seni yang baik," kata hakim berpesan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama seluas 9x8 meter itu penuh sesak oleh pengunjung. Selama putusan dibacakan, Faisal yang mengenakan kemeja lengan panjang merah bercorak kotak-kotak kecil, itu terus menunduk. Sesekali dia tampak menghirup napas panjang.
Terhadap putusan hakim, Faisal diberi tenggat waktu untuk menimbang. "Kamu masih diberi kesempatan untuk menjadi warga negara yang baik," terang hakim di akhir putusan. Saat dimintai komentarnya, Faisal hanya berkata ringan, "Ya lihat aja nanti. Mungkin saya akan banding."
Erma Yulihastin - Tempo News Room





