Perumahan Kalisari Pasar Rebo Akan Ditertibkan Lagi
Selasa, 03 Agustus 2004 | 14:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Jakarta Timur kembali akan menertibkan perumahan Kalisari yang terletak di kecamatan Pasar Rebo. Informasi itu diterima Tempo News Room dari seorang sumber di kantor Walikota Jakarta Timur yang tidak mau disebutkan identitasnya, Selasa (3/8).
Sebenarnya beberapa waktu lalu, pemerintah Jakarta Timur melalui Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) dan petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) sudah membongkar paksa puluhan rumah mewah di perumahan Kalisari. Namun pada saat itu, petugas hanya menggempur sebagian dari bangunan, tidak sampai rata tanah.
Pada saat penertiban di lapangan, sebelum semua bangunan digempur, terjadi negosiasi antara pengembang dengan petugas. Dalam negosiasi tersebut, pengembang berjanji akan segera mengurus izin bangunan. Sebelum izin bangunan dilengkapi, semua bangunan yang ada di Perumahan Kalisari dinyatakan status quo, sehingga pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan, termasuk menambal sebagian bangunan yang sudah digempur petugas.
Namun, sebelum pemerintah Jakarta Timur meneliti lebih lanjut tentang status dan peuruntukkan tanah di Kalisari, pengembang sudah memperbaiki bangunan-bangunan yang sudah digempur petugas. Oleh pemerintah Jakarta Timur, hal ini dianggap menyalahi perjanjian semula pada saat negosiasi dengan pengembang.
Rencana penertiban kembali Perumahan Kalisari, dibenarkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kotamadya Jakarta Timur Paimin Napitupulu. Paimin yang membawahi P2B dan Sudin Tata Kota menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan dilakukan penertiban kembali Perumahan Kalisari. "Dalam minggu ini, atau mungkin minggu depan, Perumahan Kalisari akan ditertibkan kembali," kata Paimin kepada Tempo News Room hari ini.
Paimin menambahkan, pemerintah Jakarta Timur akan meneliti lebih lanjut lahan Perumahan Kalisari. "Lahan di Kalisari itu, yang saat ini dikembangkan sebagai perumahan, ada yang termasuk dalam lingkup Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ada yang masuk wisma taman. Sehingga kita harus meneliti, bagian mana yang bisa didirikan bangunan dan bagian mana yang tidak bisa didirikan bangunan," kata Paimin.
Paimin menjelaskan, kawasan yang termasuk dalam kawasan ruang terbuka hijau tidak boleh didirikan bangunan diatasnya. Sedangkan kawasan yang termasuk wisma taman, boleh didirikan bangunan di atasnya. "Sedangkan saat ini kita masih meneliti status dan peruntukan lahan tersebut," kata Paimin.
Disamping itu menurut Paimin, setiap pengembang yang akan mengembangkan sebuah kawasan tertentu, harus dengan izin pemerintah, dan harus mempunyai Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPTP). "Sementara setahu saya, pihak pengembang perumahan Kalisari, belum punya SIPTP," tegas Paimin.
Pada saat ini menurut Paimin, pemerintah Jakarta Timur sedang giat-giatnya menertibkan bangunan-bangunan tanpa izin. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak masyarakat. "Ini kita lakukan juga untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai warga masyarakat membeli rumah, tanpa memeriksa dokumen-dokumennya. Saya mengharapkan kepada masyarakat agar hati-hati ketika membeli rumah," kata Paimin.
Erwin Daryanto - Tempo News Room





