Kejari Depok Siapkan Tiga Jaksa Untuk Kasus Amanda

Jum'at, 13 Agustus 2004 | 17:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga orang jaksa yang akan menangani kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Trisakti Amanda Devina (22 tahun). Penunjukan itu terkait telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyilidikan (SPDB) dari Polres Metro Depok.

SPDB bernomor B/147/VIII/2004/Res Depok atas nama tersangka Ronald Johanes T. Arun (23 tahun). Tersangka dalam SPDB yang dikirm Senin (16/8) dikenai pasal 338 KUHP. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dimas Sukadis dihubungi Tempo News Room, Jumat (13/8) membenarkan telah menerima SPDB tersebut.

Kejari juga, segera melakukan penunjukan terhadap tiga orang jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap tersangka kasus pembunuhan tersebut. Jika jaksa yang ditunjuk kejaksaan untuk menangani kasus perkara ini adalah Tony Spontana selaku jaksa penuntut umum serta Fenni Regina dan Isa Gassing selaku penuntut umum pengganti. Mengenai pasal yang dikenakan tersangka menurut Dimas sementara ini hanya pasal 338 KUHP. "Tapi bisa saja, bertambah atau berubah sesuai hasil penyidikan polisi, karena sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan," katanya.

Dimas juga mengakui kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya, karena kasus tersebut dinilai merupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat. "Istilah kami kasus ini pekating atau perkara penting," ujarnya.

Selain i SPDB yang akan diserahkan. Penyidik polres juga telah meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka Ronald Johanes P. Arun untuk masa penahanan 40 hari berikutnya. Meski belum berakhir masa penahanan pertama. Memang sudah biasa polisi mengajukan perpanjangan masa tahanan.

Hal ini menurut Dimas, untuk menghindari kelalaian, tiba-tiba masa tahanannya habis. "Kalau, masa penahanan habis dan belum diperpanjang, tersangka bisa bebas dari hukum," katanya. Surat permintaan perpanjangan penahan itu, baru dikirim hari ini. Tapi, Dimas yakin untuk kasus ini polisi dapat menyelesaikan berkas perkaranya dan tidak harus meminta perpanjangan ke pengadilan negeri.

Seperti diketahui, Ronald yang merupakan warga Blok B V/2 Rt.01/11 Jatijajar Cimanggis Depok, dalam penyidikan polisi mengakui telah membunuh Amanda dirumahnya.

Sementara untuk menghilangkan jejak, mayat Amanda warga Villa Bintaro Regensi Rt. 01/12 Pondok Aren Tangerang, dibawa Ronald hingga ke Bandung sampai akhirnya dua hari kemudian mayat korban yang dalam keadaan membusuk ditemukan di mobil Nissan Terrano B 1167 QU yang diparkir dihalaman supermarket Alfa Situhaur, Bandung.

Ramidi - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :