Pelawak Parto Bisa Dikenakan UU Keadaan Darurat

Senin, 23 Agustus 2004 | 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menganggap pelawak Eddy Supono alias Parto Patrio telah menyalahgunakan senjata api jenis pistol yang dimilikinya. "Menurut izinnya, senjata api tidak boleh digunakan selain untuk membela diri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Senin (23/8).

Karena itu, menurut Tjiptono, dari pemeriksaan Polsek Setiabudi, Parto bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat. "Ini tentang penyalahgunaannya, bukan izinnya," tegas Tjiptono.

Bila terkena undang-undang tersebut, Eddy Supono terancam terkena pidana maksimal 20 tahun
penjara. "Dia masih diperiksa, malam ini sudah bisa disimpulkan (dia terkena pidana apa)," ujar Tjiptono.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Firman Gani, usai memberikan penghargaan kepada 14 anggota Reserse Umum Polda Metro Jaya, mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri untuk tidak memperpanjang izin dan mencabut izin kepemilikan senjata pelawak tersebut. "Sebab tidak boleh (digunakan) selain untuk membela diri," ujarnya.

Izin kepemilikan senjata api ini sendiri dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya. Surat rekomendasi yang dikeluarkan Kapolda juga berisi surat catatan kepolisian tentang tingkah laku si pemegang senjata.

Pihak yang berhak mendapatkan izin itu hanyalah pejabat pemerintah, pengusaha, anggota TNI/ Polri, purnawirawan Polri, dan pengacara. Masa berlaku izin khusus itu selama lima tahun untuk kemudian diperbaharui lagi untuk validasi selama lima tahun berikutnya dengan rekomendasi kembali dari Kapolda.

Sementara Eddy Supono yang berprofesi sebagai artis, mendapatkan izin dengan statusnya sebagai Direktur Kreatif PT Netindo Kreatif Media Indonesia yang berkantor di Kemang, Jakarta Selatan. Sehingga dia, ujar Tjiptono, mendapat izin itu dengan statusnya sebagai pengusaha. Pelawak itu mendapatkan surat izin yang diterbitkan tanggal 24 Mei 2004.

Yophiandi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: