Mayasari Bhakti Tercatat Paling Tinggi Lakukan Pelanggaran Trayek

Senin, 30 Agustus 2004 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dari hasil penertiban angkutan umum di wilayah Jakarta Timur, bus Mayasari Bhakti yang dikelola oleh PT Mayasari Bhakti, tercatat paling banyak melanggar. Untuk itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melalui surat No.173/2004 mencabut izin trayek kendaraan Patas 49 PT Mayasari Bahkti dengan B.7846 PV jurusan Kalideres-Bekasi PP. Hal itu disampaikan Arifin Simbolon, Kepala Seksi Trantib Sudin Dishub Jakarta Timur, kepada Tempo News Room dan Suara Pembaruan di kantornya, Terminal Rawamangun, Jakarta, Senin (30/8).

Pencabutan izin trayek itu, dikatakan Arifin, disebabkan oleh kecelakaan antara bus Mayasari Bhakti dengan sebuah mobil Carry di Tol Cikampek Jatiwaringin yang telah menewaskan empat orang pada 16 Agustus 2004 lalu. Masih menurut Arifin, pertimbangan lain dicabutnya trayek karena bus tersebut sudah tidak layak jalan.

Menurut catatan yang ada pada seksi Trantib Sudin Dishub Jakarta Timur, tingkat pelanggaran bus Mayasari Bhakti mencapai 60 persen. Pelanggaran yang dilakukan bus Mayasari Bhakti, kebanyakan disebabkan adanya kelebihan beban, pelanggaran rambu lalu lintas dan tidak lengkapnya surat-surat.

Menurut penjelasan salah satu supir bus Mayasari Bhakti, seperti dituturkan oleh Arifin, pelanggaran itu rata-rata juga disebabkan adanya jumlah setoran yang harus dipenuhi masing-masing supir dalam sehari, yaitu sebesar Rp 700.000,-. "Mereka harus kejar setoran, jadi kalau belum cukup mereka pasti ugal-ugalan untuk berebut penumpang," kata Arifin. Masih menurut supir bus itu, tingginya prosentase pelanggaran yang dilakukan bus Mayasari Bhakti, karena selama ini Mayasari Bhakti lah yang paling banyak memiliki trayek dibandingkan dengan bus-bus lain.

Seksi Trantib Sudin Dishub Jakarta Timur, hari ini Senin (30/8), melakukan penertiban di lampu merah Pasar Rebo terdapat. Hasilnya, ada empat angkutan umum yang dikandangkan (stop operasi) karena tidak memiliki surat-surat lengkap dan 20 angkutan umum yang terkena tilang biasa karena kelebihan beban, melanggar rambu lalu lintas dan mangkal sembarang. "Hari ini ada empat yang dikandangkan, salah satunya Patas 17 Mayasari Bhakti, tiga lainnya angkutan bisa," kata Arifin.

Sementara itu, dari hasil penertiban pada Juli 2004, terdapat 139 angkutan umum yang dikandangkan (stop operasi) dan 1.120 yang ditilang biasa. "Itu tidak hanya pada bus saja, tetapi juga terjadi pada taksi dan truk. Jadi semua yang termasuk angkutan umum," katanya.

Dalam pelaksanaan penertiban angkutan umum tersebut, pihaknya tidak bekerja sendiri, tetapi bekerjasama dengan pihak Lantas, yaitu dengan mengerahkan 12 petugas di lapangan yang dilengkapi dengan kendaraan operasional yaitu 27 motor dan 7 mobil patroli. Penertiban angkutan umum ini dikatakan Arifin, masih akan terus berjalan. "Besok kami masih lakukan penertiban, kemungkinan di wilayah UKI," kata Arifin.

Suryani Ika Sari - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: