Pelantikan Anggota DPRD Depok Mendadak Maju Sehari

Jum'at, 03 September 2004 | 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Peresmian dan pengambilan sumpah anggota DPRD Depok periode 2004-2009 diwarnai aksi unjuk rasa dan pemaksaan penandatangan Komitmen Moral oleh sejumlah elemen organisasi massa. Pelantikan yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu besok, mendadak diubah pada hari Jumat (3/9). "Kami mendapat pemberitahuan pelantikan juga baru jam sembilan," ujar Qurtifa Wijaya, salah satu anggota DPRD baru, yang mengaku kaget dengan pelaksanaan pelantikan yang mendadak. Padahal menurut dia hari Jumat ini jadwalnya adalah gladi resik.

Akhirnya, gladi resik dilakukan beberapa menit menjelang pelantikan. Menurut Soleh Pemana Permata yang baru saja terpilih menjadi Ketua DPRD Sementara, mereka baru mengetahui rencana pelantikan itu Kamis malam (2/9). Jumat pagi, sejak pukul 06.00 WIB, mereka dikumpulkan di hotel Bumiwiyata, Jalan Margonda, Depok. Selanjutnya mereka diangkut bus khusus dengan pengawalan ketat anggota polisi, menuju Komplek Pemda Depok. Pelaksanaan Peresmian dan Pengambilan sumpah Anggota DPRD itu juga tidak dilaksanakan di Gedung Dewan tetapi dilakukan di aula kantor Pemda.

Para wartawan yang ingin meliput acara tersebut tidak diperkenankan masuk ke aula tempat sidang Paripurna pengambilan sumpah itu dilaksanakan,meskipun para wartawan tersebut telah memperoleh tanda pengenal khusus dari bagian Humas setempat.

Di luar gedung, pengamanan polisi juga sangat ketat dengan membentuk dua lapis barikade, yaitu petugas Polres Depok dan personel dari Polda Metro Jaya yang berjaga di pintu gerbang masuk areal perkantoran Pemda.

Selain wartawan, masyarakat umum untuk saat itu dilarang masuk ke lokasi perkantoran Pemda. Barikade kedua ada di jembatan menuju Gedung Walikota. Di pintu masuk ini, petugas menutup jalan masuk dengan menggelar barikade kawat berduri.

Di depan pintu gerbang komplek Perkantioran Pemda ini sejak pukul 08.00 WIB, ratusan massa dari sekitar 17 elemen organsisai massa yang menamakan diri Forum Bersama menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka menuntut KPUD membatalkan pelantikan 13 anggota DPRD lama yang saat ini terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2004-2009, karena mereka tersangkut kasus dugaan korupsi dana APBD senilai Rp 9 miliar. Polda telah menetapkan 6 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka kasus tersebut.

Para pengunjukrasa juga menuntut para anggota DPRD yang baru dilantik untuk menandatangi Komitmen Moral yang dibuat para pengunjuk rasa. Selain itu mereka juga menuntut KPUD menjelaskan perubahan jadual pelantikan, yang dinilai telah membodohi rakyat. "Sebab sebelumnya KPUD mengumumkan akan melantik anggota DPRD pada Sabtu depan," kata Roy Prigina koordinator pengunjuk rasa.

Para demonstran mengelar sejumlah poster dan spanduk di depan pintu gerpang kawasan kantor Pemda Depok. Meski berulang kali para pengunjuk rasa meminta diperbolehkan masuk namun polisi menolaknya. Sampai akhirnya hanya perwakilan pengunjuk arsa yang diperbolehkan mendekati kawasan ring satu. Di lokasi ini para pengunjuk rasa kembali berorasi dan menuntut seluruh anggota DPRD menemui para pengunjuk rasa.

Usai acara pengambilan sumpah yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Andi Samsan Nganro, beberapa anggota dewan telah berusaha menemui para pengunjuk rasa. Namun para pengunjuk rasa menolak berdialog dan mereka tetap menuntut 45 anggota yang baru dilantik untuk menemui mereka.

Namun akhirnya hanya 18 anggota DPRD yang bersedia menemui para pengunjuk rasa. Mereka diminta menandatangi Komitmen Moral dan mereka menyetujuinya.

Pernyataan Komitmen moral yang terdiri dari sepuluh pernyatan amanah rakyat (Sunah Rakyat), diantaranya menjunjung tinggi martabat dengan bertindak sebagai wakil rakyat yang amanah, jujur iklas , bersih, bebas narkoba dan KKN, berani dan tegas membela kepentingan masyarakat Depok, tunduk terhadap hukum dan undang-undang, bersedia melaporkan harta kekayaan dengan audit secara berkala, serta mendukung upaya pemilihan walikota secara langsung, menjadi inspirator dan contoh yang baik, menjamin adanya pendidikan yang gratis dan murah dan tumbuhnya lapangan kerja yang luas.

Sebelum menanda tangani komitmen moral itu para anggota dewan juga dipaksa berbaris menghadap tiang bendera di lapangan upacara. Selanjutnya satu persatu dari 18 orang anggota dewan menandatangi komitmen moral. Mereka terdiri dari 12 anggota dari PKS, 1 orang dari PAN, 2 orang dari PDIP, 1 orang dari Golkar, 2 orang dari Partai Demokrat.

Qurtifa salah seorang angota DPRD yang menandatangi komitmen moral itu mengatakan tak ada masalah dengan tuntutan yang diminta para pengunjuk rasa. Bahkan ia telah menghimbau pada seluruh angota DPRD untuk menemui para pengunjuk rasa, namun hanya sebagian yang bersedia menemui. "Ini sifatnya masih halalan positif, secara pribadi saya mendukung," katanya.

Adapun tentang perubahan jadual pelantikan yang dilakukan mendadak, sejumlah pihak memberikan alasan berbeda. Ketua KPUD Kota Depok, Zulfadli, mengatakan memang ada ketentuan pada tanggal 3 September ini masa jabatan anggota DPRD sebelumnya telah berakhir. Ia membantah pengubahan jadual tersebut terkait dengan adanya rencana pihak Polda Metro Jaya yang akan memeriksa sejumlah anggota DPRD terutama para pimpinannya, sehingga dikawatirkan pelaksaan pelantikan batal. "Tapi memang dikawatirkan dengan diperiksannnya 6 anggota DPRD terutama dari unsur pimpinan akan menggagu proses sidang paripurna yang harus dipimpin oleh pimpinan DPRD yuang lama," katanya mengakui.

Sidang paripurna peresmian dan pengambilan sumpah anggota DPRD baru itu juga tidak dihadiri Ketua DPRD Sutadi yang sebelumnya ditetapkan menjadi salah satu tersangka korupsi dana APBD tersebut. Sidang hanya dipimpin Wakil Ketua Naming D Bothin. Tidak diperoleh informasi mengapa sidang yang dihadiri Walikota Depok Badrul Kamal, Kapolres Depok Ajun Komisaris Besar Raja Erizman dan Dandim Depok ini, tidak dihadiri ketua DPRD.

Ramidi - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :