Rekonstruksi Pembunuhan Amanda Devina, Rabu

Senin, 06 September 2004 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Triksakti, Amanda Devina akan direkontruksi Polres Depok, Rabu (8/9). Tersangka Ronald Johanes P. Aroen akan dihadirkan langsung di lokasi kejadian, kediaman tersangka, di komplek Jatijajar BV-2, Kelurahan Jatijajar, Cimanggis, Depok. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Ajun Komisaris Roma Hutajulu setelah melakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok, Senin (6/9).

Menurut Roma penyidikan kasus Ronald telah mencapai babak akhir. Pihaknya juga telah selesai memberkas perkara atas pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka sendiri. "Sehingga tinggal rekontruksi kejadiannya," kata Roma.

Hingga saat ini, telah ada sembilan orang saksi yang diperiksa polisi. Mereka adalah Sapto Hartoyo (ayah korban), Irma (teman korban), Beni Umbara, Atim (satpam di komplek perumahan Jatijajar), Yosep Kristianto (kakak Kandung Ronald), dr. Yusuf Samaun (dokter kandungan yang sempat memeriksa kandungan Amanada), Agun Gunawaan dan Yayat (calo yang pertama kali menemukan mayat korban), serta Briptu Dedi Suryadi (petugas polisi yang menemukan mayat korban).

Menurut Roma pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan Ronald dinilai telah mencukupi diajukan ke Kejaksaan. Pihaknya hari ini juga sengaja mengundang kejaksaan untuk berkoordinasi tentang pemberkasan perkara yang akan dilimpahkan tersebut. "Supaya ada kesamaan persepsi terhadap berkas dan tuntutanya, sehingga setelah diserahkan tidak bolak-balik dikembalikan lagi," kata Roma.

Ia juga mengatakan, setelah pihak kejaksaan melihat pemberkasan perkara tersebut, pihak kejaksan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Rony Spontana menyatakan berkas tersebut telah cukup lengkap dan hanya ada beberapa hal kecil yang perlu dilengkapi.

Sehingga bila pelaksaan rekontruksi kejadian yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang tuntas, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Ronald mahasiswa Jurusan Elektro yang dituduh telah membunuh pacarnya Amanda Devina yang tengah hamil lima bulan itu, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya untuk penanganan kasus pembunuhan Amanda Devina ini pihak Kejaksaan telah menunjuk tiga orang Jaksa untuk menangani penuntutan kasus tersebut. Tiga Jaksa yang dinilai khusus ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Depok adalah Kepala Seksi Pidana Umum, Tony Spontana dibantu oleh dua jaksa pengganti. Kejari menilai masaalah tersebut merupakan kasus yang penting karena menjadi perhatian publik hingga pihaknya menunjuk kepala Seksi pidana umum menanganai kasus tersebut.

Ramidi - Tempo News Room

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: