Karyawan DAMRI Menggelar Aksi Di Depnakertrans

Rabu, 08 September 2004 | 12:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 600 karyawan DAMRI dari seluruh Indonesia terutama dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Rabu (8/9), menggelar aksi unjuk rasa di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta. Rombongan tesebut datang pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya mereka menggelar aksi serupa di Departemen Perhubungan.

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP FTA SBSI), Yopi, mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan direksi DAMRI karena tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2001 mengenai pengaturan gaji karyawan pegawai negeri sipil.

Mereka juga menuntut pemberian Jaminan Hari Tua (JHT). "Ada karyawan DAMRI yang sudah tidak mendapat gaji selama 3-7 bulan," ujarnya. Yopi menambahkan berarti peraturan pemerintah tersebut diabaikan oleh manajemen BUMN.

Dalam pernyataan sikapnya DPP FTA SBSI menyatakan manajemen Perum DAMRI telah melanggar pasal 5 UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/pekerja, PP No. 26 tahun 2001 tentang peraturan gaji bagi PNS, Jaminan Hari Tua, usia pensiun 55 tahun yang diskriminatif, dan upah buruh/pekerja DAMRI yang belum dibayar di stasiun Perum DAMRI, Semarang, Solo, Kediri, dan Jember.

Rina Rachmawati - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: