Ratusan Buruh PT Dong Ho Terus Berunjuk Rasa

Kamis, 09 September 2004 | 18:57 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Perjuangan Buruh PT Dong Ho Puspa di Jalan Raya Narogong KM7, Bojong Menteng, Bekasi, belum berhenti. Beberapa waktu lalu, mereka pernah mengadukan nasib ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi karena perusahaan tak menggaji mereka selama empat bulan, tapi tak ada solusi. Mereka tetap menggelar aksi di depan pabrik, Kamis (9/9).

Para buruh itu sebenarnya sudah menggelar aksi mogok kerja sejak 7 hingga 14 Juli 2004 lalu. Aksi itu dilakukan untuk memprotes direksi perusahaan yang
tak memberikan gaji selama empat bulan. Aksi pada waktu itu, oleh Presiden Direktur PT Dongho, Chul Choi, justru ditanggapinya sebagai pembangkangan. Kemudian sebanyak 728 buruh langsung dipecat pada 19 Juli 2004.

Persoalan justru melebar. Buruh sebanyak 728 yang aksi untuk solidaritas itu dipecat tanpa prosedur yang benar. Mereka tidak menerima upah pesangon dari perusahaan. Alasannya, perusahaan pada waktu itu dalam keadaan merugi. Semenjak ada pemecatan massal dua bulan lalu, buruh terus menggelar aksi menduduki halaman pabrik.

Setiap hari mereka menginap di halaman pabrik dan makan di warung-warung secara gantian. Mereka menuntut agar pihak perusahaan yang seluruh asetnya sudah disita oleh Kantor Pelayanan Pajak Bekasi itu membayar gaji yang belum diberikan. Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan memperkerjakan kembali buruh yang dikeluarkan.

PT Dong Ho adalah pabrik yang memproduksi kain. Para buruh yang biasa bekerya di bagian penjahitan, pemotongan, gudang dan penyelesaian produk (finishing) itu yang saat ini tengah berdemo. Mereka mendesak perusahaan tidak mangkir dari kewajiban membayar upah. "Kami tidak percaya alasan mereka karena bangkrut, pokoknya kami minta gaji dipenuhi dulu," kata Yani, Sekretaris SPSI.

Yani menilai, keputusan perusahaan memecat ratusan buruh disaat kondisi ekonomi sedang krisis, sangat tak adil. "Kami tidak percaya, ini sepihak, ini merugikan kami, masa 728 dari 810 orang dipecat gara-gara perusahaan bangkrut, kalau diperhatikan mustahil alasannya benar," kata dia.

Pemecatan itu dilakukan, selain alasan pabrik sedang bangkrut, kata Yani, perusahaan menilai buruh menginginkan mundur. "Enggak benar, kami tidak pernah mundur diri, kami cuma mogok karena kami tidak
dibayar untuk transportasi, makan dan gaji selama empat bulan," kata Yani.

Pemecatan tersebut, kata Yani, dilakukan secara sepihak. Pihak perusahaan, dengan alasan yang tidak jelas, mem-PHK 728 dari 810 karyawannya pada tanggal 19 Juli 2004. Direktur Utama PT Dong Ho, Pranto Bilter Sihite, dalam
surat itu, pemecatan dilakukan karena para karyawan mengundurkan diri.

Semenjak pabrik memecat buruh pada 19 Juli lalu, para buruh tetap mendatangi pabrik, untuk berunjuk
rasa sehingga kegiatan kerja di pabrik itu juga terganggu oleh aksi-aksi yang dilakukan. Bahkan, kata Yani, sebagian besar buruh yang tidak dipecat juga ikut-ikutan aksi sebagai solidaritas. Akibatnya kegiatan produksi terganggu.

Menanggapi aksi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Hormat Gultong, sebenarnya sudah menginstruksikan pihak pabrik untuk kembali mempertimbangkan keputusan PHK yang sudah dibuat. Selain itu, pihak pabrik juga didesak membayar tunggakan gaji yang diminta. Namun, kata Hormat, instruksi itu belum ada tanggapan dari pabrik.

Wali Kota Bekasi Achmad Zurfaih secara terpisah menyatakan keprihatinannya. Pemkot, sebenarnya tidak menginginkan hal itu terjadi. Upaya yang selama ini
sudah dilakukan antara lain, sudah memanggil para buruh dan perusahaan untuk berdialog. Namun, pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu gagal menemukan kata sepakat. "Sekarang kita menunggu hasil keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4B) yang sedang menangani kasus ini," kata Zurfaih.

Siswanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: