Sisa Anggota Mantan Panitia Anggaran DPRD Depok Diperiksa Polisi

Senin, 13 September 2004 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 15 mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Depok, Selasa (14/9) akan diperiksa. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus penyelewengan dana cadangan rutin dewan dari APBD 2002. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Edmond Ilyas, Senin (13/9).

Empat dari 15 orang tersangka diantaranya menjabat kembali menjadi anggota DPRD Depok. "Mereka akan dipanggil Selasa depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono saat dihubungi Tempo News Room. Pemanggilan ini karena polisi telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka.

Dengan penetapan 15 orang ini, artinya total 22 anggota panitia anggaran dewan kota Depok menjadi tersangka kasus penyelewengan dana APBD. Sementara, 7 orang panitia anggaran telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin(6/9) lalu.

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi AKBP Anton Wahono mengatakan menemukan barang bukti terhadap ketujuhnya yang menyelewengkan 9 miliar dari 15 miliar dana cadangan rutin DPRD Depok tahun 2002.

Unsur penyalahgunaan tsb ditemukan pada uang Sekretaris Dewan sebesar Rp 50 juta yang digunakan untuk kredit rumah seharusnya untuk ATK, Rp 30 juta untuk asuransi jiwa yang harusnya untuk asuransi dan uang kesehatan sebesar Rp 60 juta digunakan untuk tagihan telp, air, hp, listrik pribadi.

Diurai Anton, panitia anggaran yang berjumlah 20 orang melakukan kesepakatan diantara mereka untuk menggunakan uang tersebut yang ditemukan polisi sebagai penyalahgunaan. Dalam rapat untuk menulis Daftar Isian Kerja Daerah, DPRD tersebut akhirnya menyepakati penggunaan dana tersebut. Mengenai hal ini bertentangan dengan UU No.22 tahun 1999 dan PP No 10 tahun 2001.

Dalam pengakuan tersangka terssebut, menurut Anton, kesepakatan itu dilakukan secara bersama-sama. Sementara untuk dana yang digunakan Sekretaris Dewan tidak bisa dipertanggungjawaban sama sekali yaitu untuk PAM dan telepon selular pribadi.


Yophiandi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: