Tak Puas, Jaksa Tempo Ajukan Banding dan Kasasi
Jum'at, 17 September 2004 | 13:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata merasa tidak puas atas putusan PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. "Untuk perkara terdakwa Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali kita akan mengajukan kasasi sedangkan untuk perkara Bambang Harymurti kita akan mengajukan banding," kata Robert Tacoy, jaksa penuntut umum, Jumat (17/9) di Jakarta.
Robert mengatakan salah satu ketidakpuasan jaksa karena majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa tidak konsisten dalam pertimbangannya. Seperti diketahui Bambang Harymurti, pemimpin redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali dinilai terbukti menyiarkan berita bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah secara bersama-sama. Mereka dinilai telah melanggar pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
Namun, majelis menilai pertanggungjawaban pidana itu hanya bisa dikenakan terhadap Bambang Harymurti sesuai dengan pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis hakim mengatakan dalam perusahaan pers yang bertanggung jawab atas kebenaran suatu berita adalah pemimpin redaksinya. Akhirnya, Bambang dikenakan satu tahun penjara sedangkan Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali dilepaskan dari hukuman. "Kami keberatan akan hal itu," kata Robert.
Seharusnya menurutnya, hakim bisa menggunakan pasal 44 atau pasal 45 KUHP untuk meringankan perbuatan Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. "Pasal-pasal pemaaf itu harusnya digunakan," tegasnya. Mengenai keberatan lainnya, menurutnya akan dijelaskan pada saat jaksa sudah menerima salinan putusan. "Karena materinya cukup banyak," katanya.
Vonis terhadap tiga wartawan Tempo dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata sehubungan dengan tulisan "Ada Tomy di Tenabang?" dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Tulisan itu menceritakan adanya isu keterlibatan Tomy dalam rencana renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran. Sebelumnya, jaksa menuntut agar mereka dihukum selama dua tahun dengan perintah ditahan.
Edy Can - Tempo






Komentar Anda :