Tiga Rumah Sakit Di Depok Diperiksa Polisi

Jum'at, 17 September 2004 | 18:41 WIB

TEMPO Interaktif, Depok: Tiga rumah sakit swasta di wilayah Kota Depok: Rumah Sakit Tugu Ibu, Sentra Medika dan Ibu Anak Hermina, diperiksa aparat Kepolisian Resor Metro Depok. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi bekerjasama dengan Pusat Laboratorium dan Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, limbah yang dibuang ke lingkungan oleh tiga rumah sakit, itu melampuai ambang batas. "Berkas perkarannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok tiga hari lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Ajun Komisaris Polisi Roma Hutajulu kepada Tempo, Jum'at (17/9.

Penyelidikan polisi dan hasil penelitian Puslabfor Mabes Polri menemukan, unsur Bilogical
Oxigen Demand (BOD) dan Chemical Oxigen Demand (COD) di dalam air dari limbah ketiga rumah sakit swasta di Depok itu, di atas ambang baku mutu yang ditetapkan. "Ini termasuk tindak pidana, yakni kejahatan terhadap lingkungan hidup," kata Roma.

Penyelidikan polisi dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat di sekitar lingkungan ketiga rumah sakit itu. Sejumlah warga di sekitar RS Hermina misalnya yang mengeluhkan bau limbah dari rumah sakit itu sudah mencemari rumah warga sampai radius 500 meter. "Saya pernah melihat limbah dari rumah sakit itu dialirkan langsung lewat got dan dibuang ke kali Ciliwung," kata seorang warga yang menolak ditulis namanya.

Berdasarkan laporan Reskrim Polrestro Depok 1071/K/VI/2004/Res Depok tanggal 9 Juni 2004, ketiga rumah sakit swasta itu dinilai sudah melanggar pasal 43 Undang Undang nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Pengelola ketiga rumah sakit itu bisa dikenakan denda Rp. 300-450 juta atau pidana penjara 6-9 tahun.

Pihak Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Depok mengaku, sudah pernah menegur rumah sakit itu untuk segera membenahi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). "Rumah sakit itu sudah memiliki Surat Ijin Pengolah Limbah Cair (SIPLC.red). Hanya saja, instalasi pengelolaan limbahnya belum sempurna," kata Kepala Bagian Lingkungan Hidup Pemkot Depok, Agus Suherman.

Ramidi - Tempo






Komentar Anda

Kirim