Komite Antikriminalisasi Pers Demo ke MA

Senin, 27 September 2004 | 12:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Komite Antikriminalisasi Pers melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menuntut MA sebagai institusi peradilan tertinggi di Indonesia untuk mencegah terjadinya kriminalisasi pers. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif LBH Pers Misbahuddin Gaswa yang ikut dalam acara tersebut, Senin (27/9) di depan gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Mereka menuntut agar MA mengeluarkan Perma (peraturan MA) atau Sema (surat edaran MA) kepada kalangan hakim di lingkungannya, agar memeriksa dan mengadili perkara pers dipengadilan masing-masing dengan menggunakan UU Pers, bukan dengan KUHP.

Dalam aksi tersebut, mereka membawa spanduk yang bertuliskan diantaranya, "Wartawan Dipenjara Mafia Tertawa", "Pemerintahan Mendatang Ditentukan Vonis Hakim Terhadap Pers". Para pengunjuk rasa juga menggunakan ikat kepala yang berwarna hitam yang bertuliskan Pers Bebas.

Setelah beberapa menit melakukan aksi, perwakilan dari mereka kemudian diterima oleh wakil ketua panitera MA yaitu Satri Rusyad. Ia sendiri mengatakan saat ini Ketua MA, Bagir Manan sedang tidak ada di tempat. Bersama dengan personil MA yang lain, mereka sedang menghadiri rapat kerja nasional ketua pengadilan se-Indonesia di Semarang.

Oleh karena itu, ia menjanjikan akan membertahukan dan menyampaikan surat yang ia terima dari Komite Antrikriminalisasi Pers, Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Pers dan Komite Pembela Kebebasan Pers kepada Bagir Manan. "Mungkin, tanggal 6 atau tanggal 7 Oktober saya menemui beliau. Bagaimana pendapat beliau," kata Satri kepada perwakilan aksi tersebut di ruang kerjanya. Perwakilan dari para pengunjuk tersebut antara lain, Azas Tigor Nainggolan, Tubagus Haryo, dan Misbahuddin Gaswa dari LBH Pers dan Ulin Ketua Alinsi Jurnalis Independen (AJI).

Mereka bisa mengkonfirmasi kembali apa yang disampaikannya ke MA, setelah Bagir Manan kembali ke Jakarta. Dalam kesempatan itu, Ulin juga menyampaikan saat ini kondisi pers sedang keadaan kritis. Dimana para wartawan, khususnya di daerah sangat ketakutan dengan adanya tuntutan hukum menggunakan KUHP terhadap karya mereka. "Terutama kasus-kasus korupsi yang ada di daerah," kata Ulin. Saat ini, para pengunjuk rasa telah membubarkan diri seteleh melakukan aksinya selama satu jam.

Maria Ulfah/Nirmala - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: