WN Singapura Divonis 12 Tahun
Kamis, 21 Oktober 2004 | 22:32 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pengadilan negeri Tangerang memvonis hukuman 12 tahun penjara kepada Tan Lay Hock, 31 tahun, warga negara Singapura asal 32 Bendemeer Road, penyelundup 20.800 butir ekstasi. Sidang vonis itu dibacakan Kamis (21/10).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Suprapto itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutuan hukuman
15 tahun penjara yang dikenakan oleh Jaksa penuntut umum. Terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta atau subsider lima bulan kurungan. Selain hukuman kurungan yang berkurang dari tuntutan jaksa, nilai denda juga lebih kecil dibanding yang dituntut jaksa yakni Rp 750 juta.
Keputusan hakim itu membuat jaksa penuntut umum Rachmad Vidianto menyatakan pikir-pikir. "Ya semestinya putusannya maksimal," kata Vidianto agak kecewa. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Arya sahardian, juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Suprapto, menyatakan terdakwa bersalah secara tanpa hak membawa ekstasi warna kuning logo VW yang termasuk dalam golongan nomor urut 24 lampiran UU No. 5 tahun 1997, pasal 59 ayat 1 huruf e tentang psikotropika.
Dalam sidang kemarin, hakim Suparpto mengemukakan ada hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai koordinator proyek di Singapura itu. "Di antara yang meringankan, terdakwa masih muda dan tidak mempersulit persidangan," kata Suprapto.
Sementara itu yang memberatkan tedakwa, jelas hakim, perbuatan terdakwa dilakukan di saat pemerintah RI sedang gencar memerangi narkoba.
Diketahui, Hock ditangkap di terminal II D pintu 3 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 5 Mei lalu pukul 20.45, terhitung 30 menit sebelum ia terbang dengan pesawat Quantas nomor penerbangan QF 042 pada pukul 21.15 menuju Sydney, Australia.
Ayu Cipta - Tempo





