Pembunuh Mahasiswi Trisaksi Diserahkan ke Kejaksaan.

Selasa, 26 Oktober 2004 | 17:58 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Polisi Resort Depok Selasa (26/10) menyerahkan Ronal Johanes P Aroean tersangka pembunuhan mahasiswa Trisaksi Amanda Devina kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan yang disertai penyerahan sejumlah barang bukti kejahatan ini dilakukan setelah sebelumnya pekan lalu pihak Kejaksaan menyatakan berkas yang dikirim oleh Polres Depok dinyatakan lengkap.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Tony Spontana, sejak sekarang status Ronald menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Tersangka langsung dikirim ke rumah Tahanan Peledang, Bogor.

Sebelumnya Jaksa sempat mengembalikan berkas perkara tersangka karena dinilai tidak lengkap dan meminta pihak penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara. salah satu permintaan untuk dilengkapi menurut Tony adalah mengenai jeratan pasal. Sebelumnya penyidik hanya menjerat terdakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bisa yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Namun jaksa melihat peluang tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumnnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. "Permintaan itu sudah dipenuhi penyidik. Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan,"kata Tony.

Ramidi

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :