Tangerang Buat Perda Perlindungan Situ

Rabu, 27 Oktober 2004 | 13:14 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerbitkan Peraturan Daerah (perda) untuk melindungi situ di Kabupaten Tangerang yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. 22 situ dalam kondisi tak terawat, menyempit bahkan beberapa diantaranya telah berubah fungsi menjadi pemukiman.

Menurut Kasubdin Bina Manfaat pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Yulianto, saat ini, draf Perda tentang situ tersebut masih dalam pembahasan pemerintah setempat dan sebentar lagi akan diajukan ke DPRD. "Ini sebagai langkah penyelamatan situ sebagai resapan air yang melindungi Tangerang dari kekeringan dan banjir," ujar Yulianto kepada Tempo , Rabu 27/10.

Situ merupakan cekungan atau dataran rendah yang terbentuk secara alami dengan kondisi terbatas, berfungsi untuk menampung dan resapan air. "Sebagai langkah kongkritnya, kami baru saja menyelesaikan draf perda tentang situ tersebut pada Senin (18/10). Draf itu
diadopsi dari UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air," papar Yulianto.

Yulianto menjelaskan isi perda tersebut antara lain
adalah aturan tentang pengamanan pemanfaatan, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, serta peran masyarakat
terhadap situ. "Singkatnya, perda tersebut akan mengatur
apa-apa yang boleh dan tidak boleh demi pelestarian dan
perlindungan situ," terang Yulianto.

Yulianto menegaskan, latar belakang penyusunan perda
tersebut karena sampai saat ini belum ada aturan yang
jelas mengenai pengelolaan situ. Menurut Yulianto, setelah adanya UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah terjadi ketidakjelasan dalam hak dan kewenangan penanganan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah. "Ketika akan melakukan tindakan nyata, kami bingung apakah ini kewenangan kabupaten, provinsi atau pemerintah pusat, itu semua tidak jelas," tambahnya.

Pada 1990 Dinas PU Bina Marga Jawa Barat pernah melakukan pendataan dan inventarisasi situ. Hasilnya menunjukkan ada masih ada 22 situ dengan luas total mencapai 500,25 hektare. Namun, ketika dilakukan pengukuran dua tahun berikutnya, luas situ tersebut menyusut menjadi 481,13 hektare. Yulianto mengatakan tindakan yang menyebabkan penyusutan luas situ belum mendapat sanksi karena belum ada instrumen hukumnya.

Joniansyah - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: