Serikat Pekerja Metal Tuntut UMP Rp. 759.252
Senin, 01 November 2004 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan pimpinan cabang dan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI, di Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Senin (1/11). Mereka mendesak rapat Tripartit yang sedang berlangsung untuk menetapkan nilai Upah Minimum DKI Jakarta besarnya tidak dibawah nilai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) sebesar Rp 759.252.
Menurut Riden Hatam Aziz Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, mereka datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendesak anggota Dewan Pengupahan agar tidak menetapkan upah minimum di bawah kebutuhan hidup minimum. Menurut Riden hingga saat ini pihaknya telah mendengar pemerintah dan pengusaha sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Rp 711.000. "Angka ini dari mana asalnya kita sendiri tak tahu," katanya.
Dengan penetapan sebesar itu menurut Riden, berarti upah minimum jauh dibawah standar kebutuhan hidup minimum. Berdasarkan survey tripartit yang dilakukan pada bulan Juli -Agustus besarnya mencapai Rp 759.252. "Keputusan ini kami dengar akan dipaksakan dengan mekanisme voting," kata Riden. Dengan votting ini, kata dia, sudah dipastikan nilai UMP (Upah Minimum Propinsi) yang akan muncul Rp 711.000.
Pihaknya menurut Riden mendesak dewan -pengupahan menetapkan UMP sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut dia sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sesuai pasal 89 menegaskan bahwa sejak disahkan undang-undang tersebut nilai upah minimum harus mengacu kebutuhan hidup layak (KHL) yang besarnya 115 persen dari nilai KHM. "Ini boro-boro memenuhi kebutuhan hidup layak, memenuhi kebutuhan hidup minimum juga nggak sampe," katanya.
Ramidi—Tempo





