Galangan Kapal Ilegal Akan Diberi Ijin Berjangka
Selasa, 02 November 2004 | 17:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana merelokasi dan memberikan ijin berjangka kepada usaha galangan kapal Ilegal di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga. Alasanya, jika diberi kesempatan untuk berkembang dengan perijinan sesuai prosedur, galangan kapal itu bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
" Kami akan memfasilitasi perijinan yang diperlukan pengusaha jika mereka mau pindah dari lokasi itu, dan melakukan usaha secara terbuka," kata Benyamin Davnie, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Selasa (2/11).
Menurut Davnie, jika dikaji secara positif galangan kapal itu bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup banyak. Karena, satu galangan kapal membutuhkan 10-20 orang
pekerja (tidak termasuk orang yang ahli di bidangnya). "Yang saya tahu disana ada enam usaha galangan kapal, kalau semua galangan kapal itu beroperasi, masyarakat setempat
bisa dipekerjakan disana," kata Davnie.
Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Tangerang, Hasdanil,
mengatakan galangan kapal masuk dalam aturan kepelabuhan yang diatur oleh pemerintah pusat. Menurut dia, galangan kapal termasuk usaha besar dengan jangkauan pasar hingga ke luar negeri. " Biasanya pemerintah daerah hanya mengurusi perijinan
yang bersifat lokal seperti ijin penggunaan lahan dan ijin usaha." Kata Hasdanil.
Joniansyah—Tempo





