Jurnalis Televisi Serahkan Bukti Pemukulan di Omni Batavia

Selasa, 02 November 2004 | 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendatangi kantor Polda Metro Jaya, Selasa (2/11) pukul 13.00. Mereka mengadakan pembicaraan dengan Kapolda Metro Jaya menyangkut kasus pemukulan terhadap wartawan televisi di depan Hotel Omni Batavia, 28 Oktober lalu. IJTI diwakili oleh ketuanya, Ray Wijaya, dan Sekretaris Jenderal, Syaefurrahman Al-Banjary.

Mereka menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang menayangkan pemukulan oleh orang-orang di Omni Batavia terhadap wartawan TPI Adi Saputra, wartawan Lativi Suryanto Pong Sitanan, dan Subekti dari TV7. Menurut Syaefurohman, kejadian tersebut selain melanggar pidana, juga melanggar undang-undang pers no 40 tahun 1999 pasal 4, 5, 6 serta pasal 8.

"Di situ kan tertulis dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya. Ketika peristiwa terjadi, para wartawan sedang menjalankan tugasnya. "Dengan melakukan itu, artinya menghalangi tugas jurnalistik," kata Saefurrohman. Atas dasar itulah pihaknya mengadvokasi perbuatan yang dilakukan pelaku dalam insiden tersebut.

Polda sendiri merespon kasus ini. "Kami membantu mempercepat prosesnya. Kami berikan rekaman yang mengindikasikan siapa tersangkanya," ujar Syaefur. Sebab, kata dia, bisa jadi pelakunya lebih dari dua, karena situasi saat itu sedang kacau. Pada kesempatan itu, IJTI juga menyayangkan 23 kasus penganiayaan terhadap jurnalis televisi yang belum selesai selama dua tahun.

Yophiandi—Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: