|
Upah Minimum Ditetapkan Secara Sektoral Mulai 2006
Jum'at, 12 November 2004 | 16:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulai 2006 penetapan upah minimun akan ditetapkan secara sektoral atau disebut Upah Minimun Sektor Provinsi (UMSP). Menurut Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, UMSP tersebut merupakan usulan dari forum yaitu serikat pekerja pengusaha dan pemerintah (tripartit).
"Ini yang paling bagus dan tahun depan akan kita rumuskan. Jadi setiap sektor akan diperhitungkan secara objektif," kata Sutiyoso usai pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris dan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/11).
Penentuan upah minimun yang berdasarkan pada sektor, menurut Sutiyoso sangatlah tepat. Alasannya, masing-masing sektor memiliki daya kemampuan yang paling berbeda serta untuk menghindari kemelut yang dimungkinkan akan terjadi jika upah minimun diseragamkan. "Kami akan mencari jalan keluar yang paling baik dan bijaksana. Insya Allah yang dilakukan DKI akan berimbas ke provinsi lain. Ini jadi PR-nya pak menteri untuk diselesaikan tahun depan," kata Sutiyoso.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perumusan UMSP tersebut akan dilakukan oleh masing-masing tim yang melibatkan tripartit. Dimana mereka akan merumuskan upah berdasarkan penemuan angka-angka yang berbeda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Ali Zubeir juga menyatakan hal yang sama. "UMSP mulai dikonsepkan dan pada 2006 nanti akan diberlakukan," kata Ali. Dengan diberlakukannya UMSP menurutnya akan berdampak positif dari semua pihak karena upah yang dibutuhkan akan berdasar pada masing-masing sektor. "Contohnya sektor otomotif itu berbeda dengan sektor tektil maka upahnya akan ditentukan masing-masing," katanya.
Dengan penentuan UMSP tersebut Ali menyadari masih terdapat kelemahan-kelemahan seperti dalam satu sektor terdapat beberapa sub sektor. Namun pihaknya berharap dengan ditetapkan UMSP tersebut kepentingan semua pihak dapat diakomodir.
Suryani Ika Sari-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|