Sutiyoso Tak Berhak Kosongkan SMP 56

Rabu, 17 November 2004 | 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum SMP Negeri 56 Melawai Lambok Gultom mengecam tindakan aparat mengosongkan sekolah tersebut. Tindakan sewenang-wenang itu menunjukkan pemerintah tidak menghargai proses hukum.

Menurut dia, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DKI Sutiyoso tidak berhak mengosongkan SMP 56 dari kegiatan belajar siswa. "Yang berhak adalah pengadilan," kata Lambok ketika dihubungi sehubungan dengan pengosongan sekolah itu, Rabu (17/11).

Lambok mencatat, Sutiyoso pada 18 April 2004 lalu pernah berucap, akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Faktanya hari ini dia (Sutiyoso) melanggar sendiri ucapannya," ungkap Lambok sambil emnambahkan bahwa proses hukum SMP 56 itu kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Langkah yang tengah ditumpuh guru, orangtua murid, maupun komite sekolah, kata Lambok, membawa masalah tersebut ke DPRD DKI. "Kami akan tuntut DPRD memanggil Gubernur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Lambok.

Pengosongan di tengah suasana hari kemenagnan, menurut Lambok, adalah hal yang tidak bermoral. Pengosongan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur kepada Wali Kota Jakarta Selatan.

Tito Sianipar-Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: