Darurat Sipil di Aceh Diteruskan
Kamis, 18 November 2004 | 11:08 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah secara resmi memutuskan untuk meneruskan status darurat sipil di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang seharusnya berakhir hari ini. Status yang membatasi sebagian aktivitas masyarakat itu diperpanjang selama maksimal enam bulan.
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, evaluasi akan dilakukan sebulan sekali. "Setiap saat (darurat sipil) dapat kami cabut dan diubah menjadi keadaan tertib sipil apabila keadaan betul-betul semakin baik," kata Presiden dalam konferensi pers seusai rapat konsultasi antara pemerintah dan pemimpin DPR serta pemimpin fraksi-fraksi DPR di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Status darurat sipil diberlakukan Presiden Megawati pada 19 Mei 2004 selama enam bulan, yang berakhir hari ini. Sebelumnya, selama setahun diberlakukan darurat militer di wilayah itu.
Menurut Yudhoyono, status darurat diteruskan untuk "memelihara momentum dan kesinambungan pemulihan di Aceh". Bersamaan dengan itu, kata Presiden, pemerintah membuka peluang baru untuk melaksanakan pendekatan dan berbagai langkah menuju "pengakhiran konflik yang lebih damai, bermartabat, dan adil".
Sambil mencari pendekatan baru, Presiden menambahkan, operasi terpadu (operasi pemantapan pemerintahan, operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum, operasi pemulihan ekonomi, dan operasi pemulihan keamanan) akan dilaksanakan secara "lebih berkualitas, lebih konkret, tepat sasaran, dilaksanakan secara transparan, dan terbebas dari berbagai penyimpangan serta korupsi".
Ketua DPR Agung Laksono dalam konferensi pers yang sama menyatakan, DPR memahami upaya mempertahankan momentum di Aceh. Karena itu, kata dia, DPR sependapat dengan pemerintah tentang perlunya memperpanjang status darurat sipil.
Rapat konsultasi kemarin berlangsung empat jam. Selain Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan para pemimpin fraksi, hadir pula Theo L. Sambuaga, Ketua Komisi I, yang membidangi masalah pertahanan, keamanan, dan komunikasi. Sedangkan Presiden didampingi antara lain oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S., Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Endin A.J. Soefihara menyatakan, salah satu pertanyaan yang mengemuka pada pertemuan itu adalah mengapa status darurat sipil diperpanjang bila kondisi di Aceh dianggap telah membaik. Menurut dia, Panglima TNI menjawab bahwa justru keadaan yang baik harus tetap dijaga dengan darurat sipil.
Dikatakannya, pemerintah juga diminta segera menuntaskan persoalan hukum Gubernur Abdullah Puteh, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. Menurut dia, Presiden berjanji akan membicarakan soal ini dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keputusan pemerintah soal Aceh itu ditanggapi beragam. Nasir Jamil, anggota DPR dari Aceh, menganggap keputusan itu terburu-buru. Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih dulu melakukan evaluasi yang hasilnya diumumkan kepada publik. "Saya khawatir, pemerintah pusat sudah 'kecanduan' dengan darurat dan tidak memiliki alternatif selain memperpanjangnya," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia menganggap keputusan itu "membuat buruk citra Yudhoyono di mata masyarakat Aceh". Ia mempertanyakan, untuk siapa darurat sipil diperpanjang. "Kalau untuk menumpas GAM, mengapa Yudhoyono menjanjikan dialog, rekonsiliasi, dan amnesti terhadap GAM? Kalau untuk rakyat Aceh, apa dosa dan salah mereka?" kata dia.
Rachland Nashidik, Direktur Eksekutif Imparsial, lembaga pemantau hak asasi manusia, juga menganggap perlunya evaluasi yang menyeluruh terhadap situasi di Aceh. Selama ini, kata dia, warga sipil terus menjadi korban, baik saat darurat militer maupun darurat sipil.
Namun, Ketua DPR Aceh Said Fuad Zakaria justru berharap situasi yang sudah "kondusif" bisa ditingkatkan dalam perpanjangan masa darurat. Ia hanya memberi catatan, untuk wilayah seperti Sabang, Aceh Singkil, atau Aceh Tenggara yang sudah sejak dulu aman, diberikan perlakuan khusus.
Berdasarkan data pada September lalu, sedikitnya 182 warga sipil telah menjadi korban selama masa darurat sipil. Dari jumlah itu, 67 di antaranya tewas, 56 luka-luka, dan 59 lainnya dinyatakan hilang.
yura syahrul/ewo raswa/yuswardi





