Polisi Ungkap Tiga Kasus Penculikan dan Tiga Curas

Selasa, 23 November 2004 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap enam kasus yang paling meeresahkan masyarakat selama operasi Ketupat Jaya tahun ini. Keenam kasus tersebut terdiri dari tiga kasus penculikan dan tiga kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). "Keenam kasus tersebut merupakan sebagian dari 11 kasus yang telah diungkap Polda. Total jumlah kasus yang menonjol mencapai 48 kasus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11).

Ketiga kasus penculikan dilakukan oleh kelompok Wawan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Depok, Bintaro Plaza Pondok Aren, dan Mal Kelapa Gading. Modus operandi ketiga kasus ini hampir sama. Untuk kasus penculikan di Depok, ada tiga korban yaitu Mikhael (13 tahun), Fajar (13 tahun), dan Giri (13 tahun). Ketiganya adalah siswa SMP Cakrabuana Depok.

Modus operandinya adalah para tersangka menculik ketiga korban tersebut yang kemudikan dibawa ke Hotel Golf Sawangan. Para tersangka lalu menghubungi orangtua korban untuk menebus anaknya masing-masing Rp 15 juta, karena Giri dilepaskan, maka tersangka meminta tebusan kepada orangtua kedua korban lainnya, sehingga total tebusan adalah Rp 30 juta.

Tersangka kemudikan meminta uang tebusan tersebut untuk ditransfer ke rekening atas nama Asmil. Karena rekening tersebut sudah diblokir maka diganti dengan Yusmanti alias Ical, yang juga salah seorang penculik. Kasus penculikan di Bintaro Plaza Pondok Aren terjadi pada Naufal Hasan (12 tahun), pelajar pesantren Al-Kautsar Sukabumi. Para tersangka menculik para korban dengan alasan mengamankan korban, karena adik pelaku ditusuk oleh sesorang, yang ciri-cirinya dijelaskan oleh tersangka mirip dengan korban. Noufal dibawa ke Kalimalang, Ciracas, Jakarta Timur. Tersangka lalu meminta tebusan sebesar Rp 15 juta, namun hanya terpenuhi Rp 800 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening Ical.

"Untuk itu polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kelompok Wawan, yaitu Wawan sendiri, Budi alias Joni, Rico yang masih dalam pencarian, Yusmanti alias Ical, Soni, dan Joni alias Buldog," kata Kapolda.

Untuk kasus Curas di pemukiman, polisi menetapkan Kelompok Alex sebagai tersangka. Kasus Curas terjadi di Pasar Induk Jakarta Timur dengan satu unit mobil berhasil dirampas. Di Cipinang sebanyak tiga mobil dan Cibinong tiga mobil berhasil diamankan.

Modus operandinya, para tersangka merusak pagar, mencongkel pintu atau jendela rumah dan mengancam penghuni rumah. Para tersangka lalu mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sedan Toyota Vios, Kijang kapsul warna silver, Honda CRV gelap, Avanza warna gold dan Kijang kapsul putih. Kelima barang bukti tersebut dijual di Jakarta.

Menurut Kapolda, polisi berhasil menetapkan tujuh orang anggota Alex sebagai tersangka. Mereka adalah Alex (32 tahun) sendiri dan Sutrisno (35 tahun). Keduanya adalah penangguran. Sedangkan kelima orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang yaitu Keis, Mat Codet, Gandok, Hasan dan Wahid.

Ami Afriatni-Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: