Awal Desember Operasi Yustisi Jakarta Timur

Selasa, 23 November 2004 | 16:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Pemerintah Daerah Jakarta Timur akan menggelar Operasi Yustisi serentak pada tanggal 8 Desember dan 15 Desember 2004. “Tanggal 8 di kecamatan Makassar dan tanggal 15 di kecamatan Duren Sawit,” kata H.R Sudaryanto Kepala Seksi Pengawasan dan Pengusutan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut seluruh kelurahan di masing-masing kecamatan akan dilibatkan.

“Kami akan menjaring warga baru (pendatang) yang tidak memiliki identitas,” ungkap Sudaryanto. Ia mengungkapkan bahwa Pemda memberikan kesempatan selama 14 hari bagi warga pendatang untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan terhitung mulai H+7 mudik dan balik lebaran 1425 H ini. “Menurut Perda Nomor 4 tahun 2004, setiap warga masyarakat yang telah tinggal lebih dari 14 hari belum melaporkan diri akan kena sanksi,” ujarnya.

”Ini kelanjutan dari program Yustisi Suku Dinas Kependudukan Jakarta Timur tahun 2004 dari 10 kecamatan se-Jakarta Timur,” ungkap Sudaryanto. Selama tahun 2004 ini sudah ada 2334 orang diperiksa karena tidak memiliki identitas dan 646 diantaranya disidangkan. Sudaryanto memberikan tabel hasil pelaksanaan Yustisi Kependudukan tahun 2004 Suku Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kotamadya Jaktim:

1. Kecamatan Matraman,
Kelurahan Pisangan Baru (di Rw 014): Tanggal 12 Mei 2004
Hasil: Memeriksa 317 orang, 72 disidangkan, total denda Rp 756.000,-
Merupakan pemukiman padat

2. Kecamatan Jatinegara,
Kelurahan Cipinang Muara (di Rw 06):Tanggal 27 Mei 2004
Hasil: 298 diperiksa, 55 disidang , total denda Rp 587.500,-
Pemukiman elit

3. Kecamatan Cipayung
Kelurahan Lubang Buaya (Rw 012):Tanggal 9 uni 2004
Hasil: 316 diperiksa, 77 disidang, total denda Rp 988.500,-
Rumah kost atau kontrakan

4. Kecamatan Cakung
Kelurahan Cakung Timur Rw 01:Tanggal 30 Juni 2004
Hasil: 475 diperiksa, 105 disidang, total denda Rp 1.510.000,-
Rumah kost atau kontrakan

5. Kecamatan Pulo Gadung
Kelurahan Pulo Gadung Rw 01:tanggal 21 juli 2004
Hasil: 226 diperiksa, 88 disidang, total denda Rp 880.000,-
Daerah pasar

6. Kecamatan Kramat Jati
Kelurahan Cawang Rw 011: tanggal 4 agustus 2004
Hasil: 161 diperiksa, 30 disidang, total denda Rp 362.000,-
Pemukiman padat

7. Kecamatan Pasar Rebo
Kelurahan Gedong Rw 010: tanggal 8 september 2004
Hasil: 224 diperiksa, 74 disidang, total denda Rp 766.500,-
Rumah kos atau kontrakan

8. Kecamatan Ciracas
Kelurahan Utan Kayu Utara Rw 09: tanggal 22 september 2004
Hasil: 60 diperiksa, 54 disidang, total denda Rp 690.000
Kelurahan Penggilingan Rw 08: tanggal 29 september 2004
Hasil: 257 diperiksa, 91 disidang, total denda Rp 964.600,-
Pemukiman padat

9. Kecamatan Makasar
Kelurahan Cipinang Melayu: tanggal 8 desember 2004
Hasil: ???
Pemukiman padat

10. Kecamatan Duren Sawit
Kelurahan Klender: Tanggal 15 desember 2004
Hasil: ???
Pemukiman padat

Operasi ini merupakan program periodik yangdilakukan sebulan sekali dengan melibatkan personel dari kepolisian, pertahanan sipil, Tramtib Linmas, Juga dari Kejaksaan dan Kehakiman (pengadilan Negeri). “Kami melakukan operasi door to door , ke rumah-rumah penduduk menjaring WNI maupun WNA yang belum memenuhi syarat-syarat administrasinya,” kata Sudaryanto.

Sasarannya adalah penduduk yang habis masa berlaku KTP-nya, penduduk yang berpindah secara musiman yang tinggal di pemukiman pada dan kontrakan maupun kost, tamu pendatang dari luar daerah lebih dari 14 hari, dan pelayanan administrasi kependudukan serta alat-alat catatan sipil. “Paling tidak ada tiga tim dalam operasi besok. Masing-masing tim ada seorang hakim, seorang panitera, seorang panitera pembantu, 4 orang jaksa, dibantu oleh kepolisian, tramtib linmas dan hansip,” kata sudaryanto.

Pelaksanaan operasi ini biasanya dilakukan pada malam hari dengan pertimbangan para pendatang yang bekerja siang harinya sudah pulang kerja. “Kami sudah memberi kesempatan selama 14 hari untuk mengurus dokumen kalau bandel kami jaring. Aturannya datang langsung lapor Lurah setempat,” lanjutnya.

“Masyarakat yang terjaring kemudian kami sidangkan di kecamatan,” ungkap Sudaryanto. Sangsi yang dikenakan kepada pendatang yang tidak memenuhi syarat-syaratnya bisa dipulangkan ke daerahnya. “Yang terjaring ditangani Dinas Bimbingan mental dan Kesejahteraan sosial (Bintal Kesos) yang kemungkinan bisa ditampung di panti-panti penampungan, yang terletak di Cipayung yaitu panti khusus menampung Gepeng gelandangan dan pengemis,” kata Sudaryanto. “Sedangkan bagi pendatang yang bukan gepeng akan dipulangkan ke daera asalnya dengan transportasi dari Gunernur,” lanjutnya.

“Jakarta bukan kota tertutup. Mereka mencari nafkah di sini. Yang penting mereka bukan gelandangan dan ada tempat tinggal. Karenanya kami memberikan opsi bagi mereka untuk membuat KTP musiman,” ungkapnya siang ini di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur.

Agus Supriyanto—Tempo






Komentar Anda

Kirim