Polda Metro Jaya Ungkap Pembobolan BRI 9,4 miliar
Selasa, 30 November 2004 | 18:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya mengungkap upaya pembobolan uang negara senilai Rp 9,4 miliar. Saat ini, tersangkanya, Gun sudah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ini dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono mengatakan hal itu, Selasa (30/11).
Gun yang menjadi Kepala Seksi Dana dan Jasa PT BRI Cabang Khusus ditangkap tangal 13 November 2004, setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya. "Dia ketahuan setelah ada audit dari BRI saat dia dipindahkan ke bagian lain," ujar Tjiptono.
Sepanjang tahun 1999-2004, Kepala Seksi ini diduga melakukan aksinya dengan menggunakan rekening atas nama Ahmad Sumardjo. Rekening fiktif itu digunakan untuk menyimpan duit yang sebetulnya untuk membayar bunga nasabah bank pelat merah tersebut. Sebelum dimasukkan ke rekening tersebut, Gun juga memiliki satu lagi rekening tempat parkir duit bank tersebut. "Duit pemerintah yang dipakai untuk bayar bunga dimasukkan ke rekening Ahmad itu," ujar Tjiptono. Rekening itu sendiri dibuat sejak bulan Maret 1999 oleh Gun untuk tempat parkir uangnya. Nama Ahmad setelah diaudit ternyata fiktif.
Audit sendiri menemukan kejanggalan setelah Gun dimutasi ke kantor pusat bank tersebut dengan posisi yang sama. Kejanggalan tersebut adalah adanya kekurangan uang hingga milyaran rupiah atas deposito yang disimpan di bank tersebut. Lima dari sembilan miliar yang diambil tersangka telah diselamatkan oleh polisi, diantaranya melalui satu rekening atas nama Ahmad Sumardjo dan nota debet dan kredit tertanggal 12 Januari dan 14 Januari.
Beberapa barang bukti yang disita diantaranya adalah satu Honda City, satu Toyota Previa, dan Toyota Hardtop serta sebuah sepeda motor Honda Supra. Tiga bidang tanah milik tersangka di Jakarta Barat dan Bekasi rencananya juga akan disita setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi dari bank selesai diperiksa.
Polisi, ujar Tjiptono juga sudah memeriksa Pemimpn Bank BRI Kantor Cabang Khusus tempat Gun bekerja sebelumnya, Thomson Hasoloan dan pengawas internal Bank yang melakukan audit terhadap bank, Mohammad Hanan Toha. Selain itu , staf bank yang menjadi teller pemindahbukuan sebanyak dua orang telah diperiksa sebelum pemeriksaan Gun.
Saat ini, Gun yang ditahan di Polda Metro Jaya disangka melanggar pasal 49 ayat 1 UU No 7 tahun 1992 tentang tindak pidana perbankan yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998. Selain itu dalam tindakan tersangka, polisi menyangka telah terjadi korupsi sehingga Gun terkena pasal 3 UU no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. Undang-Undang lainnya yang dilanggar Gun adalah UU No 15 tahun 2002 yang diubah menjadi UU No25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, selain KUHP.
Yophiandi-Tempo





