Minta Dinikahi, PRT yang Dibacok Pacarnya Tewas
Senin, 06 Desember 2004 | 22:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembantu rumah tangga bernama Ines, 22 tahun, yang dibacok pacarnya, Ibdi Dain, 38 tahun, meninggal dunia setelah bertahan lima hari dalam perawatan di RSU Tangerang Senin (6/12).
Diberitakan TEMPO sebelumnya, Ines adalah pembantu yang ikut majikannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia meminta ijin majikannya untuk ke Tangerang menemui saudaranya. Tetapi justru ia berbohong untuk bertemu pacarnya. Namun pada Rabu, (1/12) ia ditemukan tergeletak di jalan dengan luka leher disayat pisau (cutter).
Luka sayatan itu cukup parah sehingga gadis yang lahir dengan nama Kenes itu meninggal di Pavilyun Cempaka RSU, tempat di mana ia terakhir dirawat. Luka sayatan itu mencapai kedalaman 5 Cm.Dain, sang pacar adalah seorang Chiep Security di PT Dinamik di di Cibinong, Bogor. Lantaran bingung Ines minta dinikahi, Dain tega melakukan penganiayaan terhadap pacar gelapnya itu.
Kebingungan Dain beralasan, karena ia telah mempunyai seorang istri yang tinggal di Cibinong. Perbuatan sadis itu dilakukan Dain di Perumahan Dasana Indah, RT 02/02, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Menilik luka sayatan yang rapi dan bersih, tim dokter RSU Tangerang menduga pelaku menderita psikopat. Hal itu menandakan bahwa kondisi emosi pelaku cukup stabil ketika melakukan aksi sadis tersebut.
"Sepertinya pelaku melakukan perbuatan sadis itu dengan sangat hati-hati sekali. Hingga hasil sayatannya pun tampak cukup rapi dan bersih. Berbeda jika aksi tersebut dilakukan oleh orang yang sedang panik, tentu hasil sayatannya pun akan semrawut atau acak-acakan," ujar dr. Agung, salah seorang dari tim dokter yang menangani korban.
Sementara itu, Kapolsek Cipondoh AKP Sudaryo mengatakan bahwa kurang dari sepuluh jam setelah dilaporkannya kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kami tangkap di rumah istrinya di daerah Cibinong, Bogor, pada hari itu juga pukul 04.00 dinihari," kata Sudaryo. Kapolsek juga mengatakan, dengan tewasnya korban, maka pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3, KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang terluka dan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ayu Cipta-Tempo





