Makam Keramat Al-Haddad Tak Termasuk Dibebaskan Pelindo
Rabu, 08 Desember 2004 | 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tanah makam keramat Habib Hasan bin Muhammad Al-Haddad yang terletak dalam areal peti kemas adalah milik ahli waris makam. Menurut Zulhendri Hasan, salah seorang kuasa hukum ahli waris, tanah seluas 90 hektar yang diklaim Pelindo miliknya adalah berdasarkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) No 1 tahun 1987 dan tidak termasuk tanah makam. "Itu tidak termasuk tanah seluas 54 ribu meter persegi milik ahli waris,"kata Zulhendri.
Menurut Zulhendri, antara pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya Yan Juanda Saputra, Zulhendri, dan Chandra Motik, telah mengadakan dua kali pertemuan dengan pihak Pelindo. Pertemuan pertama dilakukan di kantor Pelindo, Tanjung Priok, pada Senin (6/12). Dalam pertemuan tersebut dihadiri Direktur Utama Pelindo, Abdullah Syaefudin.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Dirut Pelindo memberikan rekomendasi agar masalah status tanah tersebut dibicarakan dengan biro hukum Pelindo. Setelah itu, pertemuan kedua kembali diadakan pada Selasa (7/12) di kantor Pelindo. Selain kuasa hukum, turut juga hadir Habib Hasan dari Front Pembela Islam (FPI), dan perwakilan beberapa ormas Islam lainnya. "Sebagai bentuk kepeduliaan sesama umat muslim terhadap kemanusiaan,"kata Zulhendri. Dari Pelindo hadir Kepala Biro Hukum A. Rozak, pimpinan proyek, dan perwakilan JICT (Jakarta International Container Terminal).
Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain, Pelindo mengakui bahwa tanah seluas 5 hektar di sekitar makam adalah milik ahli waris. Karena sesuai dengan surat Akte Van Eigendom No. 1268 yang dibuat di depan notaris GH Thomas di Batavia pada 25 Juli 1934. "Biro hukum Pelindo mengakui hal tersebut," kata Zulhendri.
Kesepakatan lainnya, pembebasan tanah yang pernah dilakukan Pelindo terhadap pemakaman umum di sekitarnya, tidak termasuk makam keramat itu sendiri. "Biro hukum mengakui secara tegas tidak pernah memberikan ganti rugi kepada ahli waris,"kata Zulhendri.
Tetapi, menurut biro hukum Pelindo pembebasan tanah makam ketika itu diberikan dan diurus oleh Suku Dinas Pemakaman Umum Jakarta Utara. "Ada kesan seolah-olah kesalahan ini dilimpahkan kepada Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara,"kata Zulhendri.
Solusinya Pelindo akan meratakan kembali timbunan tanah dan parit yang digali sehingga tidak menutupi jalan masuk menuju makam. Selain itu, pihak Pelindo juga tidak akan menghalangi distribusi air dan logistik lainnya yang akan masuk ke areal makam. "Peziarah juga bebas untuk masuk,"ujar Zulhendri.
Berdasarkan pantauan TNR di lokasi timbunan tanah dan parit masih ada, dan menutupi jalan masuk menuju makam. Bahkan parit yang sebelumnya hanya selebar 2 meter, sudah bertambah lebar menjadi 3 meter. Hal tersebut, menurut Habib Ali Al Idrus, karena mesin berat (back hoe) masih bekerja pada pagi harinya.
Sementara gerbang yang sebelumnya digembok dan dilas pada Kamis (2/12) oleh pihak JICT dan menutupi jalan masuk menuju makam, sudah tidak pada tempatnya. Menurut Habib Ali, gerbang itu dibongkar paksa oleh ratusan pengunjung dan sekitar 60 massa FPI pada Senin (6/12) malam. Ketika itu, sempat terjadi ketegangan antara massa dengan pihak keamanan.
Jurubicara PT.Pelindo, Hendra Budi membantah kesepakatan yang diutarakan oleh kuasa hukum ahli waris Makam Keramat itu. Menurut Hendra Budi, belum ada kesepakatan, soal status tanah yang diklaim. "Itu tuntutan ahli waris,"katanya.
Menurut Hendra, yang sudah disepakati adalah memberi jalan masuk ke arah makam keramat itu. "Tapi untuk jalan orang, bukan untuk mobil,"katanya. Selain itu pihak Pelindo juga akan menyediakan sarana sambungan air untuk wudhu. "Tapi ini untuk sementara saja, sampai pembicaraan selesai,"katanya.
Tito Sianipar dan Yophiandi





